NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Harianto (Camat Berbek) dan Edie Srianto (Camat Tanjunganom). Mereka terjerat kasus korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk.
Dua orang itu dieksekusi atas putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 pada 13 Juli 2022, untuk Harianto dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 pada 18 Agustus 2022 untuk Edie.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie, mengatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung itu, para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara, para terpidana harus membayar denda dan apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujarnya, Rabu (28/9/2022).
Para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor juga mengeksekusi 3 terpidana mantan camat, yaitu Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), dan Bambang Subagio (Camat Loceret) pada 19 September 2022. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News