Tenggak Miras Sebelum Curi Motor, Polsek Manyar Gresik Bekuk Pasangan Sejoli Asal Surabaya

Tenggak Miras Sebelum Curi Motor, Polsek Manyar Gresik Bekuk Pasangan Sejoli Asal Surabaya Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno saat ekspos kedua pelaku beserta barang bukti. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Manyar, Polres berhasil membekuk 2 sejoli yang tertangkap basah mencuri sebuah motor di depan Mushola di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Kedua pelaku yang diketahui warga asal Surabaya itu adalah, Lailatul Sefiana (30), dan Rudiyanto (36) yang mencuri sepeda motor Honda Beat Bernopol L 4029 WJ.

Berawal dari kedua pelaku tengah mengendarai Yamaha RX King di tempat kejadian Perkara (TKP), saat melihat kendaraan itu, kedua pelaku menghampiri kendaraan yang sedang terparkir di depan Mushola.

Melihat motor tidak dikunci setir, pelaku Lailatul, akhirnya membawa kabur motor dengan cara didorong dan dibantu Rudiyanto yang mendorong motor tersebut dari belakang.

Namun, upaya kedua sejoli tersebut ketahuan tim Reskrim Polsek Manyar. Anggota Reskrim yang mencurigai, menghentikan sejoli lalu menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor.

Bukannya menunjukkan surat-surat kendaraan, dua sejoli malah gelagapan dan tak bisa menunjukan kelengkapan STNK.

Apalagi saat ditanya petugas, bau alkohol menyengat dari mulut kedua pelaku. Hal itu, menambah kecurigaan petugas.

Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kedua pelaku mencuri motor di Desa Roomo usai pesta miras di Surabaya.

Beruntung, tim Reskrim Polsek Manyar berhasil membekuk kedua pelaku dengan unit motor hasil curian.

"Saat ditangkap, polisi menemukan bahwa pemiliknya bernama Erwan warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Saat itu, korban sedang ngaji di Desa Roomo," ucapnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, modus pencurian palaku dengan cara mencari motor yang tidak dikunci setir. Sehingga, mudah mendorongnya dan membawa kabur.

Saat beraksi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku wanita bertugas sebagai eksekutor. Sementara, laki-laki membantu mendorong dari belakang.

Dari hasil interogasi pelaku, rencananya motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri. Pelaku merupakan spesialis maling motor.

"Kedua pelaku sudah kami tahan. Mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang pencurian. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya. (hud/rif)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO