Pemkab Pasuruan Alokasikan DBHCHT untuk Sukseskan Multi Program Penanganan Kemiskinan

Pemkab Pasuruan Alokasikan DBHCHT untuk Sukseskan Multi Program Penanganan Kemiskinan Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron (baju hijau) saat menyerahkan bantuan sosial di Kecamatan Wonorejo.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya warga miskin di Kabupaten Pasuruan yang belum memiliki rumah layak huni menjadi perhatian Pemkab Pasuruan. Pemkab Pasuruan menyiapkan program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) dengan anggaran miliaran rupiah.

Anggaran untuk rehab RTLH itu bukan hanya dari APBD, namun juga didukung BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya), serta dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan KH. , di sela-sela sosialisasi penyerahan bantuan sosial di Kecamatan Wonorejo. Wabup mengungkapkan, untuk tahun ini ada 1.078 RTLH milik warga yang sudah mulai dibangun.

Pelaksanaan rehab dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap I sebanyak 350 unit dan tahap II sebanyak 728 unit yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Tak hanya anggaran DAU yang disiapkan untuk mengurangi rumah tidak layak huni, tapi Pemkab Pasuruan juga menyiapkan anggaran dari DBHCHT untuk mengkaver warga miskin yang sudah masuk data, tapi mereka belum tertangani," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun

Adapun untuk program BSPS yang diajukan dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting, Pemkab Pasuruan mendapat jatah sebanyak 840 unit RTLH.

Diketahui, ada beberapa desa di Kabupaten Pasuruan yang masuk kategori miskin sesuai data di BKKBN, dan akan mendapatkan bantuan stimulus. Antara lain Kecamatan Puspo 3 desa, yakni Jimbaran, Pusungmalang, dan Keduwung. Kemudian Kecamatan Pasrepan ada 5 desa, yakni Galih, Sapulante, Ngantungan, Ampelsari, dan Tempuran.

Sedangkan nominal bantuan yang akan diterima sebesar Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juga untuk upah pekerja.

Baca Juga: Manajer Persekabpas Sebut Pemkab Pasuruan Tak Serius Jalani Inpres 3/2019

Tujuan pemberian bantuan yang digulirkan oleh Kementerian PUPR adalah memberikan stimulan kepada masyarakat tidak mampu agar mempunyai tempat tinggal yang layak huni. Selain, itu memberdayakan masyarakat melalui pembangunan secara swadaya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO