Anggota KPU Bangkalan Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, SDM, dan Pendidikan Pemilih, Sairil Munir, saat Sosialisasi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota KPU Bangkalan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Hendayani, mengatakan bahwa daerah pemilihan (dapil) di wilayahnya masih belum memenuhi prinsip, dan bakal ada perubahan terkait hal tersebut yang dilakukan melalui sejumlah kajian, serta melibatkan berbagai pihak.
"Dapil yang ada di Bangkalan itu belum memenuhi 7 prinsip dapil, jadi nanti ada koordinasi dengan stakeholder, melalui FGD, tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) mengusulkan dapil ini, dapil itu, ada proses yang melibatkan semua pihak," ujarnya saat sosialisasi Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, Sabtu (8/10/2022) malam.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Adapun sejumlah prinsip penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota sesuai pasal 185 PKPU nomor 7 tahun 2017 adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Menurut, anggota KPU Bangkalan Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, SDM, dan Pendidikan Pemilih, Sairil Munir, perubahan dapil bisa saja dilakukan dan bisa saja tetap, tidak ada perubahan. Sehingga, pihaknya akan mengundang semua pihak untuk membicarakannya.
"Ada potensi berubah, ada potensi tetap, soal kajian, baik kajian dari stakeholder, dari wartawan, kita akan undang kembali," kata Munir. (uzi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




