
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan sistem keuangan digital kepada pondok pesantren. Sebagai langkah awal, PT BSI Region Surabaya menggelar workshop digitalisasi sistem keuangan pondok pesantren di Aula PB Sudirman, Jember, Sabtu (8/10/2022) kemarin.
Sefudin Suria Hidayat, Funding and Transaction Business Deputy BSI Region Surabaya, menjelaskan layanan keuangan digital yang bisa dimanfaatkan pondok pesantren, yaitu BSI school platform.
Menurutnya, layanan tersebut bisa digunakan untuk membayar uang SPP atau iuran bulanan, hingga pembayaran buku. Dengan demikian, para wali murid tak perlu bertransaksi menggunakan uang tunai.
"Jadi orang tua siswa yang berada jauh gitu ya, itu bisa transfer dana melalui produk kami itu. Di situ ada untuk pembayaran SPP, kemudian ada untuk jajan," jelasnya.
Nantinya, lanjut Sefudin, para santri juga akan mendapatkan kartu ATM terbitan BSI yang bisa digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Sehingga, orang tua santri bisa mengontrol aktivitas keuangan anaknya.
Sefudin mengungkapkan, inisiasi program keuangan digital ini bermula dari banyaknya keluhan sistem keuangan di pondok pesantren. Di antaranya, banyak orang tua siswa yang kesulitan melakukan pembayaran kewajiban untuk keperluan pendidikan putra-putrinya.
Karena itu, pihaknya menyiapkan perangkat yang telah terintegrasi dengan sistem layanan BSI school platform ke pondok pesantren. Sehingga, sistem layanan keuangan di lingkungan pesantren bisa lebih modern menginuti perkembangan zaman.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto mengapresiasi program keuangan digital dari BSI untuk pondok pesantren. Mengingat, Jember juga dikenal sebagai kota santri karena terdapat ratusan hingga ribuan pondok pesantren.
"Pemkab dan BSI ini bekerja sama untuk membantu bagaimana membuat satu sistem digitalisasi keuangan Pesantren lebih bagus," tuturnya.
"Sekali lagi, ini untuk membantu memberikan mengurangi beban kiai dan untuk bagaimana keberlangsungan pesantren ke depan," tutupnya. (yud/bil/sis)