SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Situbondo akhirnya menyetujui dan mengesahkan 2 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih dan Perkebunan Banongan.
Dua raperda itu disetujui melalui mekanisme votingpada Rapat Paripurna DPRD Situbondo dalam rangka persetujuan (pembicaraan TK. II) Raperda tentang Pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Banonga, Kamis(13/10/2022).
Baca Juga: Gilga Sahid Meriahkan Penutupan Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo
Hasilnya, 11 anggota menolak dan 29 anggota menerima. Seluruh anggota dewan yang menolak berasal dari Fraksi PKB.
Pantauan BANGSAONLINE.com, rapat paripurna ini diwarnai interupsi. Beberapa anggota silang pendapat tentang perlunya bupati memberi penjelasan terkait alasan pembubaran 2 perusda itu sebelum pendapat fraksi dibacakan.
Pimpinan Sidang, Edy Wahyudi,akhirnya memberi kesempatan kepada Bupati Karna Suswandi untuk berbicara. Menurut Karna, pembubaran dilakukan karena setoran dua perusda itu sangat minim. Sehingga bupati memandang perlu ada perbaikan pengelolaan.
Baca Juga: Hasilkan Produk Berkualitas, Bupati Karna Dorong Daya Saing di Festival Kopi dan Tembakau 2024
"PAD Pasir Putih nol, Banongan sangat minim,"kata Karna.
Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Mahbub, menilai pembubaran dua perusda tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan.
"Ini kebijakan yang tidak fair, arogansi kekuasaan, F-PKB menolak," kata Mahbub membacakan pandangan akhir (PA) fraksinya.
Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
Dicermati dari semua PA fraksi yang setuju maupun tidak setuju, tertuang beberapa catatan yang sama. Yaitu tentang konsep kelembagaan setelah pembubaran yang tidak jelas, tentang proyeksi target PAD, dan nasib para karyawan atau tenaga kerja pasca perusda dibubarkan.
Ketua DPRDSitubondo, Edy Wahyudi, yang notabene kader PKB mengatakan bahwa DPRD membuka opsi pembentukan pansus jilid 2 pasca pembubaran 2 perusda ini. Mengingat persoalan-persoalan yang mengemuka pada pandangan-pandangan fraksi.
“Ada usulan dari anggota membuat pansus jilid 2 untuk masalah-masalah pasca pembubaran itu,” kata Edykepada wartawan saat ditemui diruangan kerjanya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
Sedangkan Abdurrahman, Wakil Ketua DPRD dari PPP,mengapresiasi anggota F-PKB yang hadir dalam paripurna walaupun menolak raperda itu.
Rahman menjelaskan bahwa setelah pengesahan 2 raperda ini, kedua perusda sementara ditugaskan kepada dinas yang lebih dekat tugasnya. “Pasir Putih dikelola dinas pariwisata, sedangkan Banongan dinas pertanian,”jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruangan kerjanya.
Di sisi lain, Bupati Karna membantah adanya kesewenangan kekuasaan dalam pembubaran dua perusda. Menurutnya, alasan utama dua perusdaini harus dibubarkan karena tak mampu memberikan kontribusi terhadap PAD.
Baca Juga: KPU Situbondo Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024
Terkait konsep pengelolaan perusda pasca dibubarkan, Karna menyatakan harus dikaji bersama.
“Apakah dikelola sendiri oleh pemerintah daerah (pemda) atau dikelola oleh pihak ketiga," jawab bupati.
Terkait dengan nasib karyawan dan tenaga kerja setelah pembubaran, Bupati Karna menjamin mereka tetap akan bekerja. "Mereka tetap bekerja," janjinya.
Baca Juga: Gerindra Situbondo Komitmen Dukung Petahana, Sumail Abdullah: Harus Mundur Kalau Terbukti
Ditanya proyeksi PAD bagi dua perusda yang dibubarkan,Karna tidak memberikan jawaban yang pasti. Namun ia optimis bisa meningkatkan PAD.
"Saat ini saja, (dikomandani oleh plt. direktur tunjukan bupati) mampu menyumbang PAD 700 juta," jelas bupati.
Sampai kapan ini klir? "Ini tidak seperti menggoreng tahu, masih menunggu pembahasan lagi," jawab Karna sambil berlalu. (sbi/rev)
Baca Juga: Penyidikan KPK dan Pencalonan Karna di Pilbup Situbondo Jalan Bareng, Penahanan Tunggu Waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News