MALANG, BANGSAONLINE.com - PSSI disebut tidak menjalankan fungsi mereka sebagai pengawas dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hal itu disampaikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Hasil temuan yang sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (14/10/2022) melalui berkas sebanyak 136 halaman.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Salah satu Anggota TGIPF, Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.
"PSSI melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, sehingga banyak jatuh korban," tulis TGIPF.
Fungsi pengawasan PSSI tersebut, sudah diatur dalam pasal 42 Ayat 1 huruf c junco Pasal 80 Ayat 1 Statuta PSSI, yang berbunyi:
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."
PSSI selain melakukan fungsi pengawasan, juga sebagai badan induk cabang olahraga sepak bola tertuang dalam Pasal 50 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Induk Organisasi Cabang Olahraga Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Internasional, Nasional dan Wilayah."
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
TGIPF yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD ini, mengatakan PSSI harusnya menegakkan tata tertib dan regulasi yang mengatur pertandingan bola, dengan cara mempertimbangkan jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion.
Bahkan, harusnya PSSI mampu bertindak sebagai regulator sepak bola Indonesia.
"Dan melakukan transformasi menuju persepakbolaan yang mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan jalannya pertandingan," tulis TGIPF.
Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut
TGIPF juga merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan jajarannya meletakkan jabatannya dengan alasan tanggung jawab moral.
Lantas, Apakah PSSI bertanggung jawab?
Dikutip Kompas.com, semua pihak mempertanyakan siapa sajakah yang bertanggung jawab di balik Tragedi Kanjuruhan. Namun, saat ini yang dilihat oleh masyarakat hanyalah lempar tanggung jawab yang pihak-pihak yang terlibat. Seperti, Federasi, Operator, Broadcaster hingga kepolisian sebagai petugas keamanan.
Baca Juga: 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Kunjungi Korban dan Berikan Sembako
Sementara itu, Exco PSSI, Sonhaji mengatakan, PSSI sangat bertanggung jawab, pertanggung jawaban itu berbentuk saat kejadian di kanjuruhan, paginya Ketua PSSI, Mochamad Iriawan, langsung terbang ke Malang.
"Beliau selama 8 hari di Malang menghadapi ini, mengatur dan sebagainya, menurunkan tim investigasi segala macam, mendatangi rumah-rumah korban, kemudian yang lain-lain," tuturnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News