TGIPF Sebut PSSI Tak Menjalankan Fungsinya Dalam Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya

TGIPF Sebut PSSI Tak Menjalankan Fungsinya Dalam Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Patung Singa Tegar kawasan Stadion Kanjuruhan, Malang, yang dipenuhi karangan bunga. Foto: Antara

MALANG, BANGSAONLINE.com - disebut tidak menjalankan fungsi mereka sebagai pengawas dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, . Hal itu disampaikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta () .

Hasil temuan yang sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (14/10/2022) melalui berkas sebanyak 136 halaman.

Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan

Salah satu Anggota , Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.

" melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan , sehingga banyak jatuh korban," tulis .

Fungsi pengawasan tersebut, sudah diatur dalam pasal 42 Ayat 1 huruf c junco Pasal 80 Ayat 1 Statuta , yang berbunyi:

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."

selain melakukan fungsi pengawasan, juga sebagai badan induk cabang olahraga sepak bola tertuang dalam Pasal 50 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Induk Organisasi Cabang Olahraga Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Internasional, Nasional dan Wilayah."

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD ini, mengatakan harusnya menegakkan tata tertib dan regulasi yang mengatur pertandingan bola, dengan cara mempertimbangkan jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion.

Bahkan, harusnya mampu bertindak sebagai regulator sepak bola Indonesia.

"Dan melakukan transformasi menuju persepakbolaan yang mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan jalannya pertandingan," tulis .

Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?

juga merekomendasikan agar Ketua Umum , Mochamad Iriawan dan jajarannya meletakkan jabatannya dengan alasan tanggung jawab moral.

Lantas, Apakah bertanggung jawab?

Dikutip Kompas.com, semua pihak mempertanyakan siapa sajakah yang bertanggung jawab di balik . Namun, saat ini yang dilihat oleh masyarakat hanyalah lempar tanggung jawab yang pihak-pihak yang terlibat. Seperti, Federasi, Operator, Broadcaster hingga kepolisian sebagai petugas keamanan.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

Sementara itu, Exco , Sonhaji mengatakan, sangat bertanggung jawab, pertanggung jawaban itu berbentuk saat kejadian di kanjuruhan, paginya Ketua , Mochamad Iriawan, langsung terbang ke .

"Beliau selama 8 hari di menghadapi ini, mengatur dan sebagainya, menurunkan tim investigasi segala macam, mendatangi rumah-rumah korban, kemudian yang lain-lain," tuturnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO