Jual Pupuk Subsidi secara Ilegal, Saiful Anas Ditangkap

MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Saiful Anas (35), warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sebagai tersangka penjual pupuk subsidi secara ilegal, di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen.

“Mulai hari ini, Saiful Anas kita tahan,” jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, Kamis (7/5).

"Dia tidak memiliki izin sebagai pengecer. Dan dia menjual pupuk (subsidi) kiloan. Siapa saja dilayani,” tambah Wahyu.

Padahal untuk menjadi pengecer pupuk resmi, harus ada kerjasama (MoU) dengan distributor dan datanya tercatat pada kios resmi. Saiful yang menjual pupuk, mengaku mendapatkan pupuk-pupuk itu dengan membeli di tiga desa lain.

Kios pupuk subsidi ilegal ini digerebek jajaran Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu pada Selasa sore (5/5). Didapatkan barang bukti 60 zak pupuk subsidi. Jenis Phonska 27 sak, ZA 23 sak, dan Urea 10 sak. Barang bukti pupuk subsidi itu masih disimpan di Polsek Turen.

Pupuk didapat dari Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Kemudian Desa Krebet, Kecamatan Bululawang dan Desa Turen, Kecamatan Turen. Terkait pemasok pupuk subsidi, polisi masih mendalami.

Polisi akan memanggil Kadis Pertanian dan Perkebun dan Kadisperindag dan Pasar Kabupaten Malang terkait pupuk subsidi.

Ini merupakan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi ketiga yang terjadi di Kabupaten Malang pada 2015 ini. Dua kasus sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kepanjen.

Mulyanto, anggota Kodim Malang ketika ditemui BANGSAONLINE.com mengatakan, operasi ini sebagai instruksi dari Pangdam, untuk menginvestigasi peredaran pupuk ilegal, di daerah-daerah pelosok desa. Ini untuk ketahanan pangan. (thu/mid/ros)