PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Oknum LSM terduga pelaku penipuan atau penggelapan terhadap mahasiswi dengan dalih menyelesaikan masalah dengan aparat kepolisian, akhirnya diringkus oleh Polres Kepolisian, Selasa (25/10/2022) malam.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Dyah Nining, menjelaskan, pelaku berinisial AR warga warga, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan tersebut melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang mahasiswi dan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan di rumahnya.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Penggelapan terhadap korban yang bernama FN warga Sumenep, dilakukan oleh AR Berawal dari tawaran AR terhadap FN yang menjanjikan akan membantu menyelesaikan masalahnya," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (26/10/2022).
Nining mengatakan, kejadian penipuan itu terjadi pada, Rabu (29/06/2022) sekitar pukul 15.21 WIB. Pelaku menggunakan nama baik pihak kepolisian untuk melancarkan aksinya.
"Untuk mengatasi masalah FN, AR meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan alasan akan diberikan kepada Kasat reskrim dan Kanit idik yang menangani permasalahannya," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Saat itu, pelapor memiliki permasalahan dengan Satreskrim Polres Pamekasan, dengan status terlapor, hal itu, akhirnya dimanfaat pelaku untuk melakukan tindak kriminal penipuan terhadap korban yang masih berstatus mahasiswi.
"AR akan dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," pungkasnya. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News