MAGETAN, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim kembali menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024. Kali ini, penyelenggara pesta demokrasi itu mengadakan agenda tersebut bersama 50 pemilih perempuan di Magetan.
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, mendorong para perempuan untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut dia, peran perempuan menjadi modal besar suksesnya agenda 5 tahunan ini.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
“Perempuan harus mengambil peran, karena jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding laki-laki,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Puluhan wanita yang hadir merupakan bagian dari Muslimat Nahdlatul Ulama, Fatayat NU, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Korps PMII Putri, dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama di tingkat kabupaten.
Selain jumlah pemilih yang tinggi, berdasarkan data yang dimiliki KPU Jatim menyebut tingkat partisipasi perempuan pada dua kali pemilu terakhir mengalami peningkatan. Termasuk di Pemilu 2019, yang mana partisipasi perempuan sebesar 84 persen selisih 4 persen dari laki-laki sebesar 80 persen.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Mengenai tingkat pendidikan, Gogot tidak sepakat adanya anggapan bahwa tingkat pendidikan perempuan lebih rendah dibanding laki-laki. Ia mengungkapkan, ada 76.804 perempuan sedang menempuh jenjang S1, sedangkan laki-laki sebanyak 61.861.
"Artinya, tingkat pendidikan perempuan kompetitif dengan laki-laki,” kata Gogot.
Kendati demikian, kelebihan tersebut juga mempunyai berbagai kekurangan. Di antaranya pemilih perempuan mudah dimobilisasi, atau hambatan kultural yang yang mempengaruhi cara pandang terhadap persoalan politik, termasuk minimnya jumlah perempuan yang menduduki posisi strategis dalam pesta demokrasi.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Untuk itu, Gogot juga menyampaikan sejumlah peluang bagi perempuan dapat aktif dalam berbagai proses kepemiluan.
“Hal ini disebut dengan affirmative action,” urainya.
Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan, komposisi penyelenggara pemilu harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Dalam hal kepengurusan partai politik, di tingkat pusat wajib menyertakan keterwakilan perempuan 30 persen, dan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332
Selanjutnya, pola pengajuan daftar calon legislatif (caleg) dilakukan dengan zipper system. Artinya, dalam penyusunan daftar calon harus menyertakan satu caleg perempuan di setiap 3 caleg yang diusulkan.
Sementara itu, anggota KPU Magetan, Nanik Yasiroh, menerangkan betapa perempuan mempunyai kekuatan besar yang harus senantiasa dikembangkan di berbagai bidang. Turut hadir dari KPU Magetan Anggota Nur Salam, Istikhah, Ismangil, Sekretaris Suroto beserta jajaran staf. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News