GSJT Pertanyakan Surat Kesepakatan Uji Kir Bagi ODOL, Begini Jawaban Dishub Kota Madiun

GSJT Pertanyakan Surat Kesepakatan Uji Kir Bagi ODOL, Begini Jawaban Dishub Kota Madiun Kepala Dishub Kota Madiun Harum Kusumawati menjawab pertanyaan dari GSJT saat audiensi. Foto: HENDRO SUHARTONO/ BANGSAONLINE

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur () mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Rabu (26/10/2022).

Kedatangan mereka untuk menanyakan tentang bagi kendaraan angkutan barang di Kota Madiun yang saat ini terkesan dipersulit, terutama terhadap kendaraan ().

Baca Juga: Demo ke Kantor Gubernur Jatim, Berikut 5 Tuntutan dari GSJT

"Terkait teknis pengujian sudah pernah kita sepakati di Polda Jatim waktu itu. Kesepakatan itu berkaitan untuk membantu unit-unit yang dikatakan dapat melakukan hari ini," terang Supriyono, Koordinator kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui usai audiensi dengan Dishub Kota Madiun.\

Ia juga menyinggung Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jatim yang sudah mengundang seluruh tim uji di Jatim untuk mendapatkan arahan serta penandatanganan kesepakatan. Namun, penandatanganan kesepakatan itu hingga kini belum terlaksana di Kota Madiun.

Baca Juga: Bersama Forkopimda, Wali Kota Madiun Berangkatkan Angkutan Arus Balik Lebaran 2024

"Pihak BPTD provinsi telah mengundang semua tim uji se-Jatim, diberikan arahan di Boyolali. Dan Madiun juga terlibat di sana. Entah alasannya seperti apa, tidak mau menandatangani kesepakatan," pungkasnya

Terpisah, Kepala Dishub Kota Madiun Harum Kusumawati membenarkan kedatangan  untuk menanyakan tentang kesepakatan bagi . Ia menegaskan, bahwa Dishub Kota Madiun akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita bekerja dasarnya adalah aturan. Dan aturan itu mulai UU nomor 2 tahun 2009 sampai aturan-aturan di bawahnya," jelas Harum.

Baca Juga: Target PAD dari Retribusi Pengujian Kendaraan 2023 Tak Ada Kenaikan

"Semua aturan itulah yang menjadikan pegangan bagi Dishub Kota Madiun dalam menjalankan tugas kerjanya. Kita prinsipnya pada aturan. Kesepakatan bukan aturan," pungkasnya. (dro/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO