>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Assalamualaikum wr. wb. Bagaimana hukum mengoleksi foto pemain bola non muslim atau foto patung di objek wisata? Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb. (Tarminto, Nganjuk)
Jawab:
Pada dasarnya hukum mengoleksi gambar saja, ulama sudah berbeda pendapat atas boleh dan tidaknya. Bagi yang melarangnya para ulama berpegangan pada beberapa hadis Nabi saw. Diantaranya adalah hadis laporan Abdullah bin Masud yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون
“sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah para penggambar”. (Hr. Bukhari:5950 dan Muslim:2109)
Dan hadis laporan Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda bahwasannya Allah berfirman:
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Siapakah yang lebih dhalim dari pada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku, seharusnya mereka menciptakan nyamuk atau biji atom”. (Hr. Ahmad:7521)
Dan juga hadis laporan Abdullah ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُم
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab pada hari akhirat, dan dikatakan pada mereka, hidupkan apa yang kamu buat!”. (Hr. Bukhari:5951)
Dalil-dalil di atas menunjukkan keharaman foto atau gambar. Dan gambar yang dilarang itu adalah gambar yang mempunyai ruh alias gambar yang bernyawa. Hal ini dapat difahami dari hadis laporan Ibnu Abbas bahwa rasulullah bersabda:
Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?
الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فليس بصورة
“Gambar itu adalah kepalanya, apabila kepalanya dipotong maka sudah disebut gambar”. (Hr. Baihaqi:14357)
Adapun ulama yang membolehkan foto itu juga berdasarkan dari dalil-dalil di atas juga, namun dengan pemahaman yang berbeda, bahwa gambar yang bernyawa tetap haram. Namun foto itu boleh sebab foto itu tidak menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang dilarang adalah jika mengkreasikan gambar baru. Dan foto itu sebenarnya hanya pencerminan gambar yang ada di alam yang memang ciptaan Allah. Sehingga foto tidak termasuk gambar, ia hanyalah pencerminan.
Baca Juga: Ketidakpuasan di Ranjang, Bisa Mendorong Istri Mencari Kepuasan Ilegal
Imam Nawawi berpendapat bahwa gambar-gambar yang bernyawa seperti hewan apabila untuk dimuliakan maka hukumnya haram, tapi kalau untuk dihinakan, bukan menjadi hal yang mulia dan sakral, seperti dipakai di sandal dan alas lantai, maka boleh hukumnya.
Adapun foto-foto pemain bola dan patung-patung di tempat wisata, pada dasarnya boleh-boleh saja, karena hanya menyimpan pencerminan dari para pemain bola itu.
Namun, yang menjadi haram adalah foto pemain bola non muslim dan patung-patung itu menunjukkan ciri khas atas pengagungan terhadap simbol-simbol dan logo-logo agama lain. Dan hal ini dilarang dalam agama karena menyemarakkan dan memuja-muja simbol-simbol agama yang menyekutukan Allah swt. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Saya di Malaysia, Saat Lockdown, Istri Minta Cerai Terus, Bagaimana Ustadz?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News