Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengoleksi Foto dan Simbol Agama Lain?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengoleksi Foto dan Simbol Agama Lain? Dr. KH Imam Ghazali Said. foto: BANGSAONLINE

Dan juga hadis laporan Abdullah ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُم

“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab pada hari akhirat, dan dikatakan pada mereka, hidupkan apa yang kamu buat!”. (Hr. Bukhari:5951)

Dalil-dalil di atas menunjukkan keharaman foto atau gambar. Dan gambar yang dilarang itu adalah gambar yang mempunyai ruh alias gambar yang bernyawa. Hal ini dapat difahami dari hadis laporan Ibnu Abbas bahwa rasulullah bersabda:

الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فليس بصورة

“Gambar itu adalah kepalanya, apabila kepalanya dipotong maka sudah disebut gambar”. (Hr. Baihaqi:14357)

Adapun ulama yang membolehkan foto itu juga berdasarkan dari dalil-dalil di atas juga, namun dengan pemahaman yang berbeda, bahwa gambar yang bernyawa tetap haram. Namun foto itu boleh sebab foto itu tidak menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang dilarang adalah jika mengkreasikan gambar baru. Dan foto itu sebenarnya hanya pencerminan gambar yang ada di alam yang memang ciptaan Allah. Sehingga foto tidak termasuk gambar, ia hanyalah pencerminan.

Imam Nawawi berpendapat bahwa gambar-gambar yang bernyawa seperti hewan apabila untuk dimuliakan maka hukumnya haram, tapi kalau untuk dihinakan, bukan menjadi hal yang mulia dan sakral, seperti dipakai di sandal dan alas lantai, maka boleh hukumnya.

Adapun foto-foto pemain bola dan patung-patung di tempat wisata, pada dasarnya boleh-boleh saja, karena hanya menyimpan pencerminan dari para pemain bola itu.

Namun, yang menjadi haram adalah foto pemain bola non muslim dan patung-patung itu menunjukkan ciri khas atas pengagungan terhadap simbol-simbol dan logo-logo agama lain. Dan hal ini dilarang dalam agama karena menyemarakkan dan memuja-muja simbol-simbol agama yang menyekutukan Allah swt. Wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO