PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 42 ribu warga di Kabupaten Pasuruan belum memiliki jamban sehat. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan desa-besa belum menyandang status ODF (open defecation free) atau bebas buang air besar sembarangan. Di antaranya, karena rendahnya perilaku hidup sehat, tingkat kemiskinan, serta minimnya dukungan anggaran dari pemerintah.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
Wabup Mujib mengatakan, Pemkab Pasuruan sudah melakukan segala upaya untuk mengentaskan desa-desa di Kabupaten Pasuruan agar bebas dari BAB sembarangan. Salah satunya, menggalakkan program pembangunan jamban sehat sejak tahun 2019 silam.
"Sejak 2019 Pemkab Pasuruan sudah membangunan 11 ribu jamban sehat. Artinya, posisi ODF kita di Kabupaten Pasuruan masih tidak begitu ketinggalan dengan daerah lain," jelasnya.
Ia berharap melalui pembangunan program jamban sehat yang didukung dengan program-program lainnya, jumlah masyarakat yang masih BAB sembarangan cepat berkurang.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Apalagi program tersebut didukung beberapa OPD seperti dinas kesehatan, dinas perkim, serta CSR dari beberapa perusahan. Tak hanya itu saja, pemkab juga melalui dinas perkim juga minta dukungan pendanaan dengan mengajukan usulan ke pusat.
"Kalau dibebankan ke APBD daerah kemungkinan capaian tidak maksimal. Maka, diupayakan mencari pendanaan melalui usulan dari pusat serta melibatkan perusahaan untuk ikut mendukung program jambanisasi," jelasnya.
Selama 3 tahun, yakni mulai 2019-2021, Pemkab Pasuruan sudah membangun sekitar 11 ribu jamban sehat yang tersebar di 24 kecamatan. Untuk tahun 2022 ini, dinas perkim juga sedang membangun 1.000 jamban sehat. Program yang sama juga akan dilaksanakan pada tahun dengan menambah porsi anggaran yang lebih besar dengan tetap memprihatikan skala prioritas. (bib/par/rev)
Baca Juga: Manajer Persekabpas Sebut Pemkab Pasuruan Tak Serius Jalani Inpres 3/2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News