Gus Kholil: Haram Hukumnya Jika Negara Wajibkan Perempuan Memakai Jilbab

Gus Kholil: Haram Hukumnya Jika Negara Wajibkan Perempuan Memakai Jilbab Salah satu pengurus LBM PBNU, Akhmad Kholily Kholil, di Ponpes KHA Wahid Hasyim Bangil, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Salah satu pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) , , menjadi narasumber dalam seminar yang berlangsung di , Bangil, Kabupaten , Sabtu (5/11/2022).

Dalam acara itu, ia berpendapat bahwa negara tidak seharusnya memaksa wanita untuk ber

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Haram hukumnya jika negara mewajibkan perempuan harus memakai . Lembaga sekolah negeri mewajibkan siswinya pakai , di beberapa instansi pemerintahan ditekan pakai , sebenarnya itu tugas agama, bukan tugas negara," ujarnya.

Menurut dia, tugas negara adalah menjamin pelaksanaan agama, bukan pelaksana agama. Maka dari itu, ia tidak setuju jika ada beberapa lembaga yang mengharuskan anggotanya (perempuan) untuk memakai saat bertugas.

"Dalilipun hirosatud din wa siyasatud dunya (dalilnya menjaga agama dan mengatur dunia) dalam kitab Ghiyats al-Umam fi Iltiyats al-Zhulam," tuturnya.

Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT

Agenda tersebut juga dihadiri Masdar Farid Mas'udi (Rois Syuriah ) dan Zainul Hamdi. Adapun undangan yang hadir di antaranya Sekertaris PCNU Bangil, H.Abd Rouf; Ketua Yayasan Kampus STAIPANA, Sudiono Fauzan; Ketua PC Ansor Bangil, dan sebagian tokoh Ulama se-Kabupaten . (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO