MALANG, BANGSAONLINE.com - Untuk warga Kabupaten Malang yang ingin membuat SIM tak perlu lagi cemas dengan uji praktik yang biasanya jadi momok. Sebab, Satpas Polres Malang memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat untuk kepengurusan pembuatan SIM, baru atau perpanjangan.
Dalam prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon wajib melengkapi data seperti KTP dan surat kesehatan. Masyarakat juga harus mengikuti tes berupa uji teori maupun praktik, baik motor roda dua maupun roda empat, yang telah disediakan Satlantas Polres Malang.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
"Satlantas Polres Malang siap melayani masyarakat dalam pembuatan SIM mengikuti aturan sesuai prosedural dan tidak ada pungutan ataupun penambahan biaya lainnya, yakni sesuai PP RI No.60 tahun 2016," kata Baur SIM Satlantas Polres Malang, Aiptu Herman Dwi Setiyono, Rabu (9/11/2022).
Yang terbaru, saat ini petugas Satpas Polres Malang memberi kesempatan pelatihan uji praktik SIM bagi peserta yang gagal di luar jam pelayanan, melalui coaching clinic. Hal itu bisa dilakukan pemohon SIM sebelum menjalani ujian praktik. Termasuk memberi pembekalan dan arahan kepada seluruh pemohon SIM saat berada di ruang tunggu sebelum foto maupun ujian teori serta praktik.
"Kadang-kadang masyarakat itu tidak tahu bahwa sebenarnya materi yang diujikan dan teori itu sudah ada dan terpasang. Setelah diberikan arahan tentang materi uji, para pemohon diberi kesempatan untuk latihan uji materi. Setelah itu baru dilaksanakan uji teori yang masuk sistem," paparnya
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Apabila pemohon dinyatakan gagal, kami memberi kesempatan untuk istirahat selama 15 menit, dan melanjutkan ujian kembali. Dan jika sudah dinyatakan lulus kita ambil testimoni mereka, lalu dipersilakan mengikuti ujian praktik. Dan apabila tidak lulus, juga masih diberi kesempatan di hari yang sama. Jika masih tidak lulus, silakan datang kembali 2 minggu kemudian," imbuhnya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM, diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang yang telah ditentukan. Herman menuturkan, pihaknya sangat mematuhi instruksi dari Kapolri terkait hal tersebut.
“Di Satpas Singosari mempunyai bukti testimoni yang sudah dilakukan bagi masyarakat maupun pemohon SIM yang sudah terbantu dengan kami. Dan bisa dilihat di semua layar televisi," pungkasnya. (win/mar)
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News