SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga
kini belum menerima berkas Bambang DH, tersangka kasus dugaan korupsi
dana jasa pungut (japung), dari penyidik Polda Jatim. "Masih belum kami
terima dari Polda," kata Plt Asisten Pidana Khusus Risky Fahrudi, Minggu
(6/4).
Selasa, 19 Maret 2014, lalu pakar hukum pidana Universitas Airlangga I
Wayan Titib Sulaksana bersama LSM pelapor kasus japung mendatangi kantor
Kejati Jatim, menanyakan perkembangan kasus japung yang menjerat mantan
Walikota Surabaya, Bambang DH, sebagai tersangka. Ke kejaksaan Wayan
menanyakan kenapa berkas Bambang DH dikembalikan lagi ke Polda.
Memang, penyidik Polda sudah dua kali menyerahkan berkas tahap pertama
ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati, namun dikembalikan lagi. Jaksa
beralasan, masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik, yakni
terkait kerugian negara kasus japung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Romy Arizyanto menuturkan,
aat gelar perkara beberapa waktu lalu, Polda dan Kejati sepakat akan
merampungkan kasus yang telah menyeret empat eks pejabat pemkot sebagai
terpidana ini. "Sebenarnya pengembalian berkas kedua untuk melengkapi
berkas yang sudah diserahkan sebelumnya oleh penyidik," tandasnya.
Untuk diketahui, selain menjerat Bambang DH sebagai tersangka, kasus ini
sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga
mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin,
Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai
terpidana. Keempatnya kini sudah bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News