GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri melakukan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan Penggunaan SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc) pada pembentukan PPK dan PPS (Badan Ad Hoc) untuk Pemilu 2024, Jumat (11/11/2022).
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, menyatakan agenda tersebut merupakan kewajiban pihaknya. Ia pun menyebut soal beberapa perbedaan sistem rekrutmen yang saat ini dilakukan dan perlu diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
“Ada sedikit perbedaan, sekarang dengan aplikasi SIAKBA guna mempermudah pendaftaran dan rekrutmen Badan Ad Hoc. Perlu kami sampaikan bahwa formasi (PPK dan PPS) di kecamatan dan desa tetap sama,” ujarnya
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas, Nanang Qosim, menyebut kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang pembentukan badan Ad Hoc dan penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Pemilu 2024.
Sosialisasi juga dihadiri sekretaris daerah selaku perwakilan dari Bupati Kediri, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Kejari Kabupaten Kediri, PN Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Dandim 0809, Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kediri, Bakesbangpol, Dinkes, Diskominfo, DPMPD, Disdik, serta asosiasi kepala desa dan Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia. (tia/mar)
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News