Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Swalayan

Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Swalayan Barang bukti hasil pencurian di Toko Sumber Murah Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Sumber Murah Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten .

"Dua dari tiga pelaku yang mengakibatkan kerugian swalayan sekitar 300 juta rupiah, berhasil ditangkap pada Senin lalu (07/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB," jelas Kapolres , AKBP. Dwiasi Wiyatputera, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

Pelaku yang diketahui sebanyak tiga orang itu, langsung dilakukan pengejaran oleh Satreskrim, dan akhirnya, dua dari tiga pelaku tersebut, berhasil diringkus.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Pekalongan Jawa Tengah, yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP.Agung bersama anggotanya," terangnya.

Dari tangan pelaku berinisial IJ (34), Polres menyita satu unit mobil, satu buah tas selempang, satu buah dompet, dua buah kunci gembok gudang lokasi pencurian, uang tunai senilai Rp2 juta, serta 90 lusin celana panjang dan pendek.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

Sedangkan, ditangan pelaku berinisial D (41), polisi berhasil menyita satu buah dompet dan satu buah Kartu Asuransi kecelakaan serta uang tunai Rp4 juta.

Menurut pengakuan salah satu pelaku berinisial IJ, bahwa barang hasil curian sudah di jual ke Karawang dan hasilnya langsung dibagi.

"Sebagian hasil curian telah saya jual ke Karawang sebanyak 90 lusin. Hasilnya Rp 39 juta kita bagi langsung dan saya pulang ke Pekalongan dan ketangkap ini pak," katanya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Sementara Kasatreskrim Polres , AKP. Agung mengatakan, selain berupa barang, pelaku juga mencuri uang dan menghilangkan jejaknya dengan membawa DVR CCTV di toko tersebut.

"Kita tetap akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap satu pelaku," katanya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. (nal/sis)

Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO