Mandeg, Kejari Lumajang Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PDAM

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya mengambil alih kasus dugaan korupsi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Drs Fatah Ismail, yang merugikan negara sekitar Rp 300 juta, karena selama ini kasus dugaan korupsi yang diusut polisi itu terkesan mandeg dan belum ada kejelasan mengenai status kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Gede Nur Mahendra SH menegaskan, pihaknya akan mengambil alih dugaan korupsi Plt PDAM, karena gaji yang diterima Fatah Ismail menyalahi aturan dan tidak sebesar Rp 13,5 juta. ”Aturan mana yang dipakai Fatah menentukan gaji sebesar itu,”tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Lumajang, Kejaksaan Serahkan Sepenuhnya Kepada Inspektorat

Dikatakan, Fatah seharusnya mengembalikan kelebihan dana karena dalam Permendagri dan Perbup, sudah jelas mengatur besarnya gaji. ”Fatah seharusnya menolak gaji Rp 13,5 juta dan mengembalikan sejak awal dilantik jadi Plt Direktur. Kok ketika ramai, baru mau mengembalikan," ungkapnya.

Gede berjanji, kasus dugaan korupsi Plt PDAM secepatnya rampung, karena selama ini telah diperiksa penyidik polisi. ”Kami tinggal menambahi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan polisi,”janjinya.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Eirus SH mengatakan, siap mengambil alih kasus dugaan korupsi Plt PDAM, dan secepatnya melakukan pemanggilan kepada saksi terkait dugaan korupsi. ”Kami akan memanggil saksi yang pernah diperiksa polisi," janjinya.

Baca Juga: Penyelewengan BOP DAK Bermodus Pembelian Buku TK, Inspektorat Endus Kongkalikong Dispendik-Rekanan

Dia mengaku lebih mudah mengusut, karena telah diperiksa polisi dan tinggal menambah hasil dari pemeriksaan baru.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiyono belum bisa dikonfirmasi terkait pengambil-alihan kasus ini.

Sebelumnya, Polres Lumajang mengusut kasus dugaan korupsi jabatan Plt dirut PDAM senilai kurang lebih 300 juta. Kanit Tipikor Polres Lumajang Iptu Hariyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil mantan Plt dirut PDAM Fatah, untuk meminta keterangan dan data terkait pengangkatan Plt yang bermasalah. "Kami hanya meminta data terkait posisinya sebagai Plt," katanya.

Baca Juga: Wow, Skandal Pengadaan Buku TK di Lumajang Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Dugaan korupsi plt dirut pdam ini, masih tahap full data. Akan tetapi, petugas memiliki data dan bukti yag kuat untuk meyeret Plt dan Dewan Pegawas sebagai tersangka. "Pengangkatan plt PDAM meyalahi Permendagri dan Perbub," tegasnya.

Sedangkan, anggota pengawas PDAM M Taufik SH MH, ketika dikonfirmasi mengakui dipanggil pihak Tipikor Polres Lumajang. Dan untuk sementara, hanya dimintai data-data dan kwitansi. "Saya hanya menyerahkan data maupun kwitansi yag penyangkut Dirut PDAM," pungkasnya. (ron/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO