LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lumajang menahan bekas Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lumajang Nurmaludin, SE, M.Pd.I, Kamis (26/11) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang saat ini berdinas di Kemenag Kabuapten Sampang itu harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B, Lumajang. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni pemotongan anggaran saat menjabat Kepala Kemenag tahun 2013 silam.
Baca Juga: Penyelewengan BOP DAK Bermodus Pembelian Buku TK, Inspektorat Endus Kongkalikong Dispendik-Rekanan
Sebelumnya, korps baju coklat, menetapkan Nurmaluddin sebagai tersangka pada akhir tahun 2014. Namun penahanan tidak dilakukan lantaran tersangka kooperatif saat dipanggil Penyidik.
"Setelah cukup bukti, dan memenuhi panggilan kedua, tersangka ditahan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, Hamidi,SH, Jum'at (27/11).
Dikatakan, kasus yang disangkakan terhadap tersangka terkait dengan potongan anggaran perencanaan yang ada di kemenag Lumajang tahun anggaran 2013. Di mana tersangka meminta anggaran kepada bagian bendahara dan Kesekretariatan untuk kegiatan fiktif. "Negara dirugikan hampir 533.000.000 lebih," terangnya.
Baca Juga: Wow, Skandal Pengadaan Buku TK di Lumajang Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan kasus yang menjerat Nurmaluddin, Hamidi, karena kasus pungutan tak resmi itu diyakini masih ada tersangka lain yang ikut membantu memuluskan Korupsi terset, "kemungkinan ada tersangka lain, karena korupsi ini nampak dilakukan berjamaah," imbuhnya.
Hingga saat ini, masih Nurmaluddin yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, tersangka ditahan sampai 20 hari semenjak kemarin hingga tanggal 15 Desember bulan depan. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News