Kejari Lumajang Bidik Proyek Rehab Pasar Baru

Kejari Lumajang Bidik Proyek Rehab Pasar Baru Kondisi bangunan Pasar Baru Lumajang, meski baru direhab, sudah terlihat rusak. foto: imron/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akan secepatnya turun ke Pasar Baru Lumajang, untuk menelisik proyek pembangunan rehab Pasar Baru Lumajang senilai Rp 1,9 M yang diduga menyalahi bestek. Sehingga, pekerjaan yang baru berusia lima bulan, sudah terjadi kerusakan di sana–sini.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Eurius mengatakan, pihaknya akan melakukan pull data. ”Kami akan terjun ke Pasar Baru dan melakukan pengecekan,” janjinya.

Dia mengaku tidak kaget dengan adanya laporan terkait penyimpangan di proyek rehab Pasar Baru, karena sejak awal proyek ini tidak pernah dipasangi papan nama. ”Warga sudah curiga sejak awal,” dalihnya.

Akan lebih baik, jika rekanan memasang papan nama saat memulai pengerjaan proyek, sehingga warga bisa dengan mudah mengawasi. ”Warga melapor ke kami karena rekanan tidak transparan, apalagi sekarang banyak terjadi kerusakan,” terangnya.

Eirus berjanji, akan mengusut dugaan manipulasi pembuatan laporan P1 (hasil pekerjaan) yang dilakukan oleh PPHP. ”Masyarakat juga melaporkan kalau rekanan tetap mengerjakan proyek, meski jadwalnya sudah habis,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Rehab Pasar Baru Lumajang tahun 2014 menelan Rp 1,9 miliar diduga menyalahi spek. Pasalnya pekerjaan yang berumur 6 bulan sudah banyak yang mengalami kerusakan. Di antaranya keramik pasar sudah pecah dan atap pasar berkarat.

Seharusnya pencairan dana harus dipotong denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. "Tapi faktanya rekanan bisa mencairkan dananya tanpa adanya potongan meskipun ada keterlambatan," urai salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. (ron/rvl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO