LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lumajang dikabarkan telah menemukan titik terang kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten senilai 6 miliar.
Tim adiyaksa menilai bahwa penyebab tidak selesainya proyek JUT yang merugikan negara miliaran rupiah itu didalangi oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pertanian setempat.
Baca Juga: Penyelewengan BOP DAK Bermodus Pembelian Buku TK, Inspektorat Endus Kongkalikong Dispendik-Rekanan
Kasie Inteligent Kejaksaan Negeri Lumajang Eirus, SH, menyatakan penyebab muncuatnya dugaan korupsi JUT tahun 2014 adalah PPHP. Dimana, pihak PPHP proyek JUT yang berasal dari dana DAK memanipulasi laporan hasil pekerjaan (P1). "Proyek yang belum selesai seharusnya tidak dicairkan, namun oleh pihak PPHP malah dipalsu sehingga proyek tidak selesai, uangnya bisa cair," tegas Eirus.
Pihak PPHP yakni Ir. Sunardi, yang juga sekretaris Dinas pertanian setempat diduga melakukan pemalsuan P1, proyek tersebut. "Tidak sesuai di lapangan, proyek JUT banyak yang tidak diselesaikan oleh pihak rekanan," imbuhnya kemarin, Jum'at (22/05).
Meski begitu, kata Eirus, hingga saat ini, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti -bukti yang menyangkut manipulasi proyek yang terdiri dari pembangunan jalan, plengsengan dan pembuatan sumur bor tahun anggaran 2014.
Eirus juga mengungkapkan bahwa selain PPHP yang memanipulasi P1, pihak Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) juga diduga melakukan pemotongan sampai 20 persen.
Dari hasil pemeriksaan belasan pejabat Dinas Pertanian, Eirus enggan membeberkan kerugian negara. Selain itu, Eirus juga belum bisa memberikan keterangan siapa yang dibidik menjadi tersangka dugaan gratifikasi proyek jalan yang diperuntukan bagi petani tersebut. "Tahapan penyelidikan, ada kerugian apa gak negara, lebih jelasnya pada Pidsus," terangnya.
Sementara ini, dari keterangan saksi para pejabat Dinas Pertanian, pihak kejaksaan memperoleh data info bahwa terdapat 31 rekanan yang memperoleh PL royek JUT. Dan dari 31 rekanan tersebut, diduga semuanya tidak menyelesaikan pembangunan tersebut.
Sebelumnya, PPHP diduga memberikan keterangan palsu saat menerangkan jika semua proyek JUT selesai 100 persen. "Katanya (hasil pekerjaannya) sudah selesai, tinggal kita koreksi di lapangan," ucapnya.
Ke depan, kejaksaan akan memeriksa kembali 31 rekanan dan PPHP. Pasalnya, yang menjadi kunci dan mengetahui tidak selesainya proyek tersebut adalah PPHP. "Kuncinya PPHP, Nardi (Sunardi-red) akan dipanggil lagi," tegasnya.
Sementara itu, Ir. Sunardi saat dihubungi via selulernya enggan memberikan komentar. (ron/rvl)
Baca Juga: Wow, Skandal Pengadaan Buku TK di Lumajang Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News