LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Proses pelaksanaan lelang proyek pembangunan yang didanai APBD Kabupaten Lumajang tahun 2015 oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dipersoalkan sejumlah rekanan. Pasalnya, proses lelang melalui LPSE diduga sudah dikondisikan oleh oknum tertantu yang diduga bekerjasama dengan panitia lelang.
CV Guna Bakti mengadukan dugaan tersebut ke Inspektorat setempat. Dalam surat aduan yang bernomor 3/1/GB/IX/2015 menyebutkan bahwa, pada lelang rehabilitasi pasar baru tahap IV, lelang pembangunan gedung Bagian Umum setda Lumajang dan lelang pasar Klakah, kecamatan Klakah paket pekerjaan yang diperuntukan Untuk Kualifikasi usaha Kecil (K3) sebagaimana tercantum dalam Perlem pekerjaan umum nomor 14/PRT/M/2013 ps 4 tidak sesuai dengan Pemen tersebut.
Baca Juga: Penyelewengan BOP DAK Bermodus Pembelian Buku TK, Inspektorat Endus Kongkalikong Dispendik-Rekanan
Menurut Direktur CV Guna Bakti, bahwa ketiga lelang tersebut diduga sarat permainan dari oknum ULP yang memenangkan PT tertentu. Padahal, paket pekerjaan tersebut diperuntukan bagi klasifikasi usaha kecil, terkecuali memerlukan kopetensi sesuai dengan Perlem 14/PRT/M/2013.
"Sedangkan untuk rehab Pasar Klakah yang tidak memerlukan kompetensi teknis tetap dimenangkan oleh perusahaan dengan kalifikasi M1," ujar Didit sembari mendesak agar panitia lelang melakukan lelang ulang sehingga tidak terkesan ada permainan.
"Apabila pada evaluasi lelang tidak ada yang memenuhi persyaratan kenapa tidak dilakukan lelang ulang mengingat masih ada waktu jika dipercepat," imbuhnya, Minggu (13/9).
Baca Juga: Wow, Skandal Pengadaan Buku TK di Lumajang Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Didit sempat kebingungan dengan SKT Pelaksanaan bangunan gedung TS051. Pasalnya, lembaga pelatihan keterampilan Jawa Timur tidak bisa menerbitkan SKT TS051 dengan alasan sejak Juni 2016 melebur dengan TA022. "Kata pokja syarat untuk memenangkan lelang harus memiliki SKT TS051, ini kan aneh, tim pokja ULP terkesan ada permainan," kesalnya.
Mendapat aduan dari sejumlah rekanan tim teknis pelayanan pengadaan barang dan jasa, Pemkab Lumajang melalui surat nomor 6024/1758/427.16/12015 menaggapi aduan tersebut.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa proses lelang tahun 2015 sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku dengan sifat terbuka dan transparan. Sedangkan penetapan SKT TS051 sudah sesuai dengan Perlem nomor 7 tahun 2013, untuk penetapan SKT agar pihak rekanan menanyakan kepada asosiasi terkait.
Baca Juga: Sepekan Skandal OTT Buku TK, Inspektorat Lumajang Rampungkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan pemkab Lumajang Sudiono, SE, mengatakan bahwa proses lelang sudah sesuai prosedur. Ia mengimbau pada para rekanan agar mengadukan ke pokja apabila ada aspirasi.
"Bisa mengadukan melalui sanggahan, jika merasa tidak puas maka bisa melakukan sanggahan balik dengan melampirkan dari jaminan sanggahan sebesar 1 persen dari nilai pekerjaan, nanti ispektorat akan turun," pungkasnya. (ron/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News