MALANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pedagang yang akan menempati Mall Dinoyo City Jum’at kemarin (15/5) mengadu ke DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang.
Para pedagang yang belum mendaftar dan memesan bedak di mall tersebut mempertanyakan soal legalitas perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo. Mereka (para pedagang-red) menganggap PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku investor pembangunan mall yang sebelumnya bernama Pasar Terpadu Dinoyo tersebut, telah mengingkari isi perjanjian yang sudah disepakati Pemkot Malang, DPRD dan investor.
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
“Terutama menyangkut harga dan system pembayaran ruang pengganti kualitas bangunan bedak. Seharusnya harga kios paling tinggi Rp 41 juta dan bisa diangsur hingga 15 tahun tanpa bunga,“ kata koordinator pedagang, Sabil Al Achsan pada BANGSAONLINE.com di kantor dewan.
Selain mengadu ke dewan, para pedagang tersebut juga mengadu ke bagian hukum Pemkot Malang. Sebelumnya, investor menyampaikan sistem pembayaran dengan tiga opsi, yaitu yang pertama dengan cara tunai (diskon 10%), kedua diangsur 6 bulan (diskon 5%), dan ketiga diangsur 11 bulan tanpa bunga. Hal ini lah yang membuat para pedagang tersebut berang karena dianggap merubah isi PKS.
“Karena investor tidak menerapkan isi PKS, kami ingin menanyakan legalitas PKS ke dewan dan Pemkot Malang,” tambah Sabil yang sampai saat ini belum mendaftar sebagai pengisi bedak mall karena kisruh tersebut. (thu/mid/rvl)
Baca Juga: Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News