Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dyah Miryanti, turut mengapresiasi terwujudnya UHC di Kabupaten Probolinggo. Ia berterima kasih dengan terlaksananya amanat untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 melalui Program JKN.
"Dengan demikian, masyarakat kini semakin mudah dalam merasakan perlindungan jaminan kesehatan. Tidak ada lagi keluh kesah mengenai kesulitan masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan," ujarnya.
"Probolinggo adalah kabupaten ketiga yang telah mencapai UHC dari empat kota/kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja Cabang Pasuruan. Sempat UHC mulai 1 Juli 2022, lalu mengalami penurunan kepesertaan di bulan September, namun karena komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa kembali UHC kembali per 1 November 2022 ini," paparnya.
Adapun kemudahan jika suatu daerah telah memiliki predikat UHC, penduduk itu bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menunggu bulan depan lagi. Beda ketika sebelum UHC, apabila masyarakat belum memiliki penjaminan dan akan didaftarkan pemda saat ini maka baru bisa bisa aktif kepesetaannya di bulan depan.
“Dengan capaian UHC ini harapannya kedepan Pemerintah Daerah dengan Dinas terkait tetap concern terhadap jaminan kesehatan agar mencakup seluruh lapisan penduduk Kabupaten Probolinggo menuju penjaminan 100 persen,” kata Dyah. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News