SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum yang melakukan pungli bansos di Desa Sokobanah Daya atau dikenal dengan wilayah Pantura Sampang dilepas pihak kepolisian setempat.
"Kami sempat menahan seorang oknum tersebut, namun kami tidak melakukan penahanan karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Darana Oktavian, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat, (2/12/22)
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ia menjelaskan bahwa unsur pidana yang bisa menjerat seorang oknum pungli itu ada empat, yakni memaksa orang lain, memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan cara kekerasan.
"Empat unsur ini tidak memenuhi kepada seorang oknum pungli bansos, maka dari itu kami tidak menahannya. Sebab, kami hanya bisa melakukan penyelidikan tidak bisa naikkan penyidikan," paparnya.
"Bahkan, dari keterangan masyarakat belum termasuk pasal 338. Akan tetapi, apalagi nanti berkas lengkap dan naik ke penyidikan kami limpahkan ke Polres Sampang," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Ivan menyebut, pihaknya berencana akan memanggil Penjabat Desa Sokobanah Daya untuk dimintai keterangan proses penyaluran bansos. Sebab, PJ Desa Sokobanah Daya tidak ada di tempat saat penyaluran bansos berlangsung.
"Kami rencanakan memanggil PJ Desa Sokobanah Daya, nanti kalau sudah hadir kami informasikan ke teman-teman. Oknum itu bukan pihak pemerintah desa, hanya saja anaknya yang menjabat sebagai kepala dusun (Kasun) desa setempat," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video viral terkait pungli bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dengan tarif bervariasi. Oknum terkait berperan sebagai tukang mengedarkan undangan. (tam/mar)
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News