Ini Penyebab Amburadulnya Distribusi Pupuk di Bangkalan

Ini Penyebab Amburadulnya Distribusi Pupuk di Bangkalan Ketua ADPI Bangkalan, Abdurahiem.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Amburadulnya pengelolaan dan distribusi di terungkap saat giat Focus Group Disscution (FGD) di Gedung Merdeka, Sabtu (3/12/2022). Agenda tersebut diinisiasi anggota DPRD Jatim dari , Mathur Husairi.

Dalam kegiatan ini dijelaskan polemik mulai dari distribusi yang tidak transparan, harga tak sesuai HET (harga eceran tertinggi) yakni Rp150 ribu per sak, yang dijual ke daerah lain, alokasi terbatas, dan petani tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Baca Juga: Kucurkan Beasiswa, Cara Petrokimia Gresik Dorong Generasi Muda Tertarik Bertani

"Saya meminta ketegasan dari pihak Indonesia untuk menindak jika ada distributor, kios, atau sejumlah pihak, baik dari distributor, kepala desa, dan petani yang melakukan kecurangan atas distribusi di harus diberikan sanksi," kata Ketua Asosiasi Distributor (ADPI) , Abdurahiem.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Kepala Desa , Jayus, meminta agar para distributor untuk tidak melakukan monopoli dan diharapkan membuka peluang untuk para distributor lainnya. Ia juga mengusulkan agar BUMD dan BUMDes ikut menjadi distributor agar masyarakat lebih mudah mendapatkannya.

"BUMN seperti kok menyerahkan sepenuhnya (terkait distribusi ) ke swasta, padahal anak asuh BUMN adalah BUMD dan harus bergandengan tangan. Sehingga, ketika dua badan usaha itu difungsikan akan mendukung kebutuhan petani, apalagi di BUMDes tidak kekurangan tenaga kerja," paparnya.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

"Distributor murni hanya menjalankan bisnisnya, Oleh karena itu, BUMD dan BUMDes dimaksimalkan, seandainya kekurangan dana untuk menebus, masih bisa dianggarkan atau mengunakan dana ADD (alokasi dana desa)," imbuhnya.

Sedangkan perwakilan dari , Deny, merespons baik FGD yang berlangsung di Gedung Merdeka . Namun, ia mengatakan bahwa belum ada regulasi yang menyebut BUMD bisa menjadi distributor .

"Jika ada masyarakat,  apalagi BUMD atau BUMDes yang ingin menjadi distributor, tinggal mengikuti aturan yang ada di Peraturan Kementerian Perdagagan (Kemendag) nomor 15 tahun 2013. Hanya belum ada kalusul terkait BUMD memberikan ruang bisa menjadi distributor," pungkasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Acara juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan , Puguh Santoso; Ketua Komisi B DPRD , Rokib; 5 distributor di , perwakilan kios dan para petani. (uzi/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO