BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Amburadulnya pengelolaan dan distribusi pupuk di Bangkalan terungkap saat giat Focus Group Disscution (FGD) di Gedung Merdeka, Sabtu (3/12/2022). Agenda tersebut diinisiasi anggota DPRD Jatim dari Bangkalan, Mathur Husairi.
Dalam kegiatan ini dijelaskan polemik pupuk mulai dari distribusi yang tidak transparan, harga tak sesuai HET (harga eceran tertinggi) yakni Rp150 ribu per sak, pupuk yang dijual ke daerah lain, alokasi terbatas, dan petani tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Baca Juga: Kucurkan Beasiswa, Cara Petrokimia Gresik Dorong Generasi Muda Tertarik Bertani
"Saya meminta ketegasan dari pihak pupuk Indonesia untuk menindak jika ada distributor, kios, atau sejumlah pihak, baik dari distributor, kepala desa, dan petani yang melakukan kecurangan atas distribusi pupuk di Bangkalan harus diberikan sanksi," kata Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Bangkalan, Abdurahiem.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Kepala Desa Bangkalan, Jayus, meminta agar para distributor pupuk untuk tidak melakukan monopoli dan Pupuk Indonesia diharapkan membuka peluang untuk para distributor lainnya. Ia juga mengusulkan agar BUMD dan BUMDes ikut menjadi distributor pupuk agar masyarakat lebih mudah mendapatkannya.
"BUMN seperti Pupuk Indonesia kok menyerahkan sepenuhnya (terkait distribusi pupuk) ke swasta, padahal anak asuh BUMN adalah BUMD dan harus bergandengan tangan. Sehingga, ketika dua badan usaha itu difungsikan akan mendukung kebutuhan petani, apalagi di BUMDes tidak kekurangan tenaga kerja," paparnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Distributor murni hanya menjalankan bisnisnya, Oleh karena itu, BUMD dan BUMDes dimaksimalkan, seandainya kekurangan dana untuk menebus, masih bisa dianggarkan atau mengunakan dana ADD (alokasi dana desa)," imbuhnya.
Sedangkan perwakilan dari Pupuk Indonesia, Deny, merespons baik FGD yang berlangsung di Gedung Merdeka Bangkalan. Namun, ia mengatakan bahwa belum ada regulasi yang menyebut BUMD bisa menjadi distributor pupuk.
"Jika ada masyarakat, apalagi BUMD atau BUMDes yang ingin menjadi distributor, tinggal mengikuti aturan yang ada di Peraturan Kementerian Perdagagan (Kemendag) nomor 15 tahun 2013. Hanya belum ada kalusul terkait BUMD memberikan ruang bisa menjadi distributor," pungkasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Acara juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Bangkalan, Puguh Santoso; Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib; 5 distributor pupuk di Bangkalan, perwakilan kios dan para petani. (uzi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News