Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat memberi sambutan.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) melaksanakan monitoring pajak daerah berbasis teknologi informasi atau dikenal dengan sebutan sinkron box, Rabu (7/12/2022).
Kepala Bapenda Jember, Hadi Sasmito, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan respon dari OPD urusan perpajakan daerah pada dinamika pembangunan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Suwar-Suwir. Pihaknya berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan daerah, demi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Membangun kesadaran wajib pajak daerah, memberi kemudahan, dan percepatan pelayanan pajak berbasis teknologi informasi," ujarnya.
Agenda tersebut didukung oleh Bank Jatim serta mengundang banyak pihak, termasuk para wajib pajak daerah, seperti pemilik usaha hotel, pariwisata, restoran, dan lain sebagainya yang notabene membayar pajak serta berkontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) di Jember.
"Ini juga bertujuan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi, peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah," jelasnya.
Hal tersebut terbukti dengan pengakuan pihaknya yang menerangkan peningkatan PAD di tahun 2022.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




