PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Jelang akhir tahun anggaran 2022, pengerjaan sejumlah mega proyek di Kabupaten Pasuruan belum juga rampung. Bahkan, terancam molor dari kontrak yang ditetapkan.
Salah satu mega proyek tersebut adalah pembangunan Gedung Kantor Bupati Pasuruan yang dianggarkan Rp48 miliar. Informasi yang dihimpun, realisasi pengerjaannya baru mencapai 80 persen. Padahal, tahun 2022 tinggal 3 pekan lagi.
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengakui pembangunan gedung kantor bupati masih dalam pengerjaan.
Hari mengatakan, berdasarkan kontrak kerja, proyek tersebut harus sudah rampung pada 31 Desember 2022.
“Masih ada beberapa item yang belum dirampungkan. Kami sedang mengejar penyelesaian tersebut,” beber dia saat peninjauan lapangan, Senin (5/12) lalu.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Terancam Gagal, Penawar Tunggal PT AJTTP Tak Lulus
Namun, mantan kepala dinas PU bina marga ini enggan mengungkapkan pemicu lambatnya pengerjaan gedung tersebut. Menurutnya, sejak awal pembangunan gedung empat lantai tersebut memang menemui kendala berupa kurangnya pasokan listrik untuk operasional alat berat.
“Listrik yang tersedia di Kompleks Raci tak mumpuni. Sampai akhirnya harus menyiapkan peralatan khusus dalam penyediaan listrik. Kendala lain adalah masalah tenaga kerja yang masih minim. Lantaran pengerjaannya bersamaan dengan proyek-proyek lain milik pemerintah daerah,” ungkapnya.
Saat ditanya potensi molornya pekerjaan dari batas waktu yang ditentukan, Hari mengatakan nantinya akan memberikan penambahan waktu. Hanya saja, tambahan waktu tersebut juga disertai konsekuensi berupa sanksi denda.
Baca Juga: LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
“Kalau terlambat akan diberi waktu tambahan 50 hari. Tentunya ada sanksi, berupa denda berjalan,” tambahnya.(bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News