Menolak Bungkam, Ragam Ekspresi Gabungan Masyarakat Sipil Kediri Sikapi UU KUHP

Menolak Bungkam, Ragam Ekspresi Gabungan Masyarakat Sipil Kediri Sikapi UU KUHP Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, saat memberi sambutan. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penetapan RUU-KUHP menjadi Undang-Undang oleh menuai banyak kritik dari masyarakat. Pasalnya,  dinilai membelenggu .

Menyikapi pengesahan , gabungan elemen masyarakat sipil menggelar panggung ekspresi ‘menolak bungkam’ di Gedung Ormawa (Uniska) Kota Kediri, Sabtu (10/12/2022) malam.

Berbagai kegiatan seni digelar, mulai pembacaan puisi, teatrikal, serta rangkaian musik perlawanan. Para penampil ekspresi datang dari berbagai komunitas seni, jurnalis, aktivis, pers mahasiswa, dan berbagai komunitas di Kediri.

Melalui tampilan seni, mereka menyerukan penolakan atas pengekangan yang mengembalikan Indonesia seperti era orde baru.

“Ini merupakan bentuk ekspresi dari berbagai elemen masyarakat di Kediri yang menilai penetapan (UU) KUHP sebagai bentuk pembukaman demokrasi. Sebelumnya, kami telah bersama-sama mengkaji dalam diskusi dan menggelar aksi bungkam. Malam ini, kami menunjukkan ekspresi untuk melawan pembungkaman ini,” kata Danu Sukendro, Ketua .

Dalam kajian AJI Indonesia bersama sejumlah pakar hukum, terdapat 17 pasal bermasalah yang berpotensial mengkriminalkan jurnalis. Sebenarnya, elemen masyarakat sipil berharap banyak terhadap revisi KUHP peninggalan kolonial yang banyak memiliki pasal karet, dan kerap digunakan untuk menjerat jurnalis, meski pers dilindungi UU no. 40 tahun 1999.

“Ternyata, (UU) KUHP revisi ini malah memiliki lebih banyak perangkap yang dapat menjerat jurnalis, dibandingkan dengan pasal-pasal kolonial,” tambahnya.

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO