Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, saat mengukuhkan Komite Komunikasi Digital. Foto: Ist
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, menyebut KKD selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital seperti UU Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU. No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Perpres No.39 tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia.
"Dalam merumuskan Komite Komunikasi Digital, Kabupaten Gresik melalui Dinas Kominfo berdiskusi bersama merumuskan detail teknis kepengurusan, tugas dan tanggungjawab komite komunikasi digital di Kabupaten Gresik," tuturnya.
Pengukuhan KKD Kabupaten Gresik berdasarkan keputusan Bupati Gresik nomor : 043/583 /HK/437.12/2022 tanggal 14 November 2022, kepengurusan Komite Komunikasi Digital Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.
Sebelum pengukuhan KKD, dibuka dengan talkshow. Ada tiga narasumber. Yaitu, Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG), M. Syuhud Almanfaluty,, Aris Wahyudi mewakili Asosiasi Media Cyber (AMSI) Jawa Timur, dan Suko Widodo dari Akademisi.
Talkshow membahas pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang trend digitalisasi yang harus segera mendapatkan perhatian dengan sinergitas antar lembaga pemerintah termasuk keterlibatan TNI, Polri, unsur media massa hingga akademisi.
Hadir juga, Kepala Dispendik Gresik S. Hariyanto, Ketua KKD Kabupaten Gresik yang juga Kepala Diskominfo, Ninik Asrukin, Kepala Diskoperindag Malahatul Farda, Kepala Dispendukcapil M. Hari Syawaludin, Kepala DKP M. Nadlelah, dan perwakilan OPD lain. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




