KUHP Baru: Polisi Tak Bisa Lagi Gerebek Pasangan Kumpul Kebo

KUHP Baru: Polisi Tak Bisa Lagi Gerebek Pasangan Kumpul Kebo Tangkapan layar ketika Menkumham, Yasonna Laoly, membahas KUHP baru dalam Podcast Deddy Corbuzier.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana () yang baru saja disahkan oleh DPR RI, pada Selasa (6/12/2022) lalu, menjadi pembahasan dalam podcast dengan mendatangkan narasumber Menkumham Yasonna Laoly.

Beberapa pasal yang dibahas adalah 412 dan 413 UU tentang perzinaan dan kumpul kebo.

Baca Juga: Resep Bolu Santan Pelangi, Cocok untuk Segala Acara

Dalam video yang diunggah pada Selasa (13/12/2022) kemarin, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pasal 412 dan 413 bertujuan untuk mencegah masuknya liberalisme seksual di Indonesia.

Menurutnya, tidak pernah masuk ke dalam ranah privat masyarakat, termasuk pasal yang membahas perzinaan atau kumpul kebo.

“(Kumpul kebo masuk ke) ranah privat kalau itu diadukan oleh orang tua dan anak, karena itu delik aduan,” ujar Yasonna kepada .

Baca Juga: Kenali Manfaat Brutu Ayam untuk Kesehatan Tubuh

Diketahui, dalam Pasal 412 ayat (2) disebutkan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

“Bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila, penuh adat, penuh nilai-nilai religius. Jangan paksakan liberealisme seksual masuk ke negara kita,” tegasnya.

Selanjutnya Deddy bertanya pada Yasonna tentang misalnya dia kumpul kebo bersama pasangannya, akan tetapi orang tua pasangannya diam tidak melapor.

Baca Juga: Resep Dimsum Ayam yang Lezat dan Bergizi

“No problem. Kan ini delik aduan,” terang Yasonna.

Yasonna membenarkan bahwa pasal ini akhirnya dapat membatalkan perda-perda (peraturan daerah). Karena ada daerah-daerah yang memang melarang aturan untuk kumpul kebo.

“Jadi di perda-perda itu akhirnya batal, jadi ini good,” ungkap Yasonna.

Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya

Maka dari itulah, polisi tidak bisa lagi menggerebek pasangan kumpul kebo kecuali prostitusi.

“Jadi polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel lagi, kecuali prostistusi,” jelas . (mg1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO