Demi Pengobatan sang Anak, Sopir Truk dari Trowulan Mojokerto Nekat Begal Tetangganya Sendiri

Demi Pengobatan sang Anak, Sopir Truk dari Trowulan Mojokerto Nekat Begal Tetangganya Sendiri Sopir dari Trowulan, Kabupaten Mojokerto, saat diinterogasi petugas karena membegal tetangganya.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang sopir dari Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, , berinisial E (29), ditangkap polisi karena nekat membegal tetangganya untuk biaya pengobatan sang anak.

Kasatreskrim Polres , AKP Gondam Pringgondani, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melacak ponsel korban yang berada di tangan sopir yang akrab disapa Bendol itu. Alhasil, Tim Jatanras dari Unit Tipidum Satreskrim Polres diterjunkan untuk menangkap bapak 3 anak tersebut ketika melintas di Jalan R.A Basuni.

Baca Juga: Di Pelantikan Perhiptani Mojokerto Periode Baru, Bupati Ikfina Harap Adanya Generasi Muda Cinta Tani

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata ponsel korban masih di tangan pelaku, sehingga dia bisa kami amankan,” kata Gondam kepada awak media saat ditemui di Mapolres , Rabu (14/12/2022).

Ia menjelaskan, pelaku membegal HM (52) pada Selasa (25/10/2022) dan bermula ketika Bendol membuntuti korban yang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di sebuah rumah sakit. Padahal, rumah mereka berdekatan.

Saat berada di jalan sepi antara Dusun Semanding dengan Dusun Beloh atau 100 meter dari rumah kedua orang itu, pelaku memotong laju sepeda motor korban. Kemudian, lanjut Gondam, Bendol mencabut dan membuang kunci sepeda motor HM ke sungai.

Baca Juga: ​Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Sabiul Muttaqien, Khofifah: Gravitasi Kuat Syafaat Rasul

“Pelaku kemudian menodong korban pakai gunting. Saat korban ketakutan, pelaku memotong tali tas korban menggunakan gunting. Pelaku tak menyangka korban tetangganya sendiri. Setelah tahu, dia panik, balik kanan ganti baju, kemudian berpura-pura menolong korban dengan mendorong sepeda motornya untuk diantarkan pulang,” urai Kasatreskrim Polres .

Pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari petugas, Bendol yang baru pertama kali melakukan tindak pidana itu merampas 1 HP, uang Rp48 ribu, serta kartu identitas. (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO