SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kapolsek Robatal, Iptu Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan atas penjemputan mantan Kepala Desa Jelgung oleh KPK pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
"Dari keterangan KPK di rumah mantan kepala desa bukan penangkapan. Tapi mau dimintai keterangan atas dugaan OTT di Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Dia menambahkan, kedatangan KPK tidak hanya membawa mantan kepala desa saja melainkan satu orang lain juga ikut dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
"Yang dibawa KPK dua orang. Kami hanya mem-backup saja dan tidak diperbolehkan masuk," ungkapnya.
Menurut dia, koordinasi rombongan KPK dalam perjalanan menuju ke rumah mantan Kepala Desa Jelgung cukup singkat.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Selain itu, kami menerima informasi setelah ada telfon dari polres. Pantauan kami negosiasi antara mantan kepala desa dengan KPK tidak lama sekitar 30 menit dan tidak ada penyitaan dokumen," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News