Kuasa Hukum Kemenpora: PSSI Langgar Statutanya Sendiri

Kuasa Hukum Kemenpora: PSSI Langgar Statutanya Sendiri Logo PSSI

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia telah melanggar statutanya sendiri dengan melakukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Tindakan mengajukan gugatan ke PTUN adalah bertentangan dengan statuta sendiri yang selalu dijadikan dalih untuk tidak taat dan patuh terhadap Pemerintah Republik Indonesia," kata kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman dalam jawaban terhadap gugatan (eksepsi) di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5).

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Anwar menjelaskan statuta yang dimaksud adalah Pasal 70 ayat 1 Statuta yang menyebutkan organisasi sepak bola Tanah Air tersebut dilarang mengajukan sengketa ke pengadilan negara.

", anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan pertandingan tidak diperkenankan mengajukan sengketa apapun ke Pengadilan Negara, kecuali yang ditentukan dalam statuta ini dan regulasi FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi ," demikian Pasal 70 ayat 1 Statua .

Kuasa hukum Kemenpora menganggap gugatan terhadap surat keputusan Menpora Nomor 01307 tidak sah karena kepengurusan di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui. "Gugatan yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015," kata Anwar.

Baca Juga: Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia

Dengan begitu, lanjut Anwar, dibawah kepengurusan La Nyalla tidak memiliki "legal standing" sehingga tidak bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Selain itu, Anwar juga menegaskan La Nyalla tidak diakui sebagai Ketua Umum karena belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, Kemenpora juga menilai kuasa hukum yang mewakili di persidangan tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang mewakili . (rol/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO