SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelacuran di kota-kota besar seperti Surabaya sudah semakin menjamur. Obyek pemuasnya tidak hanya wanita PSK dewasa, tapi juga di usia belia dan berstatus pelajar SMA.
Dari sindikat ini, petugas unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya membekuk Ainurrahman (28) Jl. Gubeng Masjid Gg. II.
Baca Juga: Kabar Dugaan Penyekapan 12 PSK di Surabaya oleh Mucikari, Warga Ungkap soal Hutang hingga Preman
Bapak dua anak ini yang keseharian bekerja sebagai freelance Event Organiser (EO) ini dibekuk petugas usai mengantarkan salah satu anak buahnya yang masih berumur 16 tahun untuk dilacurkan.
Sebut saja Tiara, salah satu obyek PSK yang dijual oleh Ainurrahman ke sebuah hotel untuk menemui tamunya. Tersangka ini menerima uang Rp 1 juta dari pemesan Tiara. Saat itulah, tersangka diamankan petugas pimpinan AKP Imaculata Sherly dengan barang bukti Rp 1 juta dan 2 lembar bill hotel.
Kasat Reskrim AKBP Takdir Mattanete didampingi Kasubbag Humas Kompol Widjanarko mengatakan kalau tersangka ini juga memasarkan anak buahnya melalui BBM.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
“Awalnya tersangka mendapatkan anak buah tersebut dari sesama EO hingga akhirnya korban dan tersangka berteman di BB dan obrolan pun berlanjut,” terang Takdir, Senin (18/5).
Dalam melakukan pemasaran dan penawaran kepada Tiara, selain dengan melalui BBM tersangka juga memasarkan anak buahnya melalui web yang kini sudah dinonaktifkan. Dari layanan dunia maya tersebut, tersangka mendapatkan lelaki yang ingin menikmati PSK usia belia.
“Sementara ini yang berhasil kami lacak hanya 2 anak buahnya yang sudah kami periksa sebagai saksi. Untuk pembagian komisi, tersangka mengaku kadang mendapat Rp 500 ribu, kadang juga lebih. Untuk tarif kencan, tembus di kisaran Rp 3 juta sekali kencan,” terang Takdir.
Baca Juga: Operasi Pekat, Satpol PP Madiun Amankan 16 PSK di Pasar Muneng
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 Jo 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua pasal tersebut masing-masing ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda setinggi-tinginya Rp 600 juta dan paling rendah Rp 60 juta. Malah untuk undang-undang PTPPO, ancaman ditambah sepertiga bila korbannya masih di bawah umur,” terang Takdir. (yan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News