GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik melalui surat nomor: 958/PP.04.1-Pu/3525/2022, mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
"Dalam rangka pembentukam PPS untuk pemilu 2024, KPU Kabupaten Gresik mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS," kata Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih dan Parmas, Makmun, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Ia menyebutkan, ada sejumlah syarat untuk mendaftar PPS. Yaitu, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
"Syarat lain, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," urai Makmun.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Ia menuturkan, untuk mendaftar sebagai PPS, kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan adalah, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, dan surat pernyataan dalam satu dokumen
"Untuk surat pernyataan, berisikan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. dan tidak menjadi anggota Partai Politik," tuturnya.
Selain itu, kata Makmun, sehat secara rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
"Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," paparnya.
"Juga tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi," imbuhnya.
Adapun isi pernyataan lain adalah, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
"Menyertakan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4x6; dan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU," kata Makmun
Ia mengatakan bahwa untuk pendaftaran anggota PPS disampaikan ke Kabupaten Gresik sejak tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 hari sebelum penelitian administrasi berakhir.
Atau disampaikan kepada petugas pendaftaran di Kantor Kecamatan masing-masing atau di Kantor KPU Kabupaten Gresik, di Jalan Wahidin Sudirohusodo 690, Gresik, Kontak : Retnani (083849835858). Format Dokumen kelengkapan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh melalui siakba.kpu.go.id atau melalui https://bit.ly/PendaftaranPPSPemilu2024. (hud/mar)
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News