SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan tidak ada barang atau dokumen yang dibawa tim penyidik KPK saat komisi antirasuah itu melakukan penggeledahan ruang kerjanya, Rabu (21/12/2022) petang kemarin.
Hal itu disampaikan Gubernur Khofifah pada awak media, setelah apel gelar Operasi Lilin Semeru 2022 dalam rangka pengamanan natal dan tahun baru di Polda Jatim, Kamis (22/12/2022) pagi.
Baca Juga: Hadiri Haul Ke-15 di Ciganjur, Khofifah Kenang Sosok Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusiaan
Gubernur Khofifah mengatakan KPK tak hanya memeriksa ruang kerjanya saja, tapi juga ruang kerja Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak. Dari kedua ruangan itu, KPK tidak membawa apa pun.
"Terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Jadi posisinya seperti itu kawan-kawan sekalian," katanya.
Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim siap mendukung dan penghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada
"Saya, Pak Wagub, Pak Sekda, dan jajaran Pemprov Jawa Timur semuanya menghormati proses yang sedang berjalan, dan kami semua jajaran Pemprov Jawa Timur siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK," katanya.
Untuk diketahui, pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Gubernur Jawa Timur diduga merupakan rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, beberapa waktu lalu.
Sahat bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap "ijon" terhadap dana hibah pada 2023 hingga 2024 mendatang.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Antar Sesama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (21/12/2022) petang mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK melakuan pemeriksaan di ruang Gubernur, Wakil Gubernur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim serta ruangan lainnya ada kaitannya dengan OTT Sahat.
Ali Fikri mengatakan kasus ijon yang dilakukan Sahat bisa merambat ke pihak esekutif. Sebab, berdasarkan dari kontruksi awal atas kasus ini adalah penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2020, 2021, sampai kemudian rencana 2023 dan 2024.
“Sehingga tentu ini harus kami dalami lebih jauh fakta-faktanya. Satu strateginya itu mendapatkan dokumen misalnya, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses penyidikan. Dari fakta-fakta awal yang kami dapatkan, tentunya dilakukan upaya paksa penggeledahan yang dilakuan sejak Senin (19/12/2022) sampai malam hari ini (21/12/2022),” tandasnya. (dev)
Baca Juga: Antusias Siswa Rejoso Sambut Bantuan dari Khofifah Pascabanjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News