DPRD Kab Malang Paripurnakan 4 Raperda, Tukang Gigi dan Supranatural pun Harus Berizin

DPRD Kab Malang Paripurnakan 4 Raperda, Tukang Gigi dan Supranatural pun Harus Berizin Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang. (foto: tuhu priyono/BANGSAONLINE)

“Pemerintah Daerah berwenang mengatur pengawasan, Perencanaan, Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas melipui jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) maupun tempat penampungan sampah sementara,”papar Sasongko.

Objek penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas wajib memenuhi kriteria telah selesai dibangun dan dalam keadaan baik, sesuai dengan persyaratan umum, teknis, dan administrasi yang telah ditentukan, dan sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disahkan.

Sedangkan rapreda terakhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Bupati Malang, H Rendra Kresna dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan kepada semua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang yang telah bekerja keras mencurahkan tenaga dan pemikiran dalam membahas dan menyempurnakan Raperda Kabupaten Malang yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Pembahasan tentunya telah melibatkan semua komponen yang ada di eksekutif maupun legislatif.

“Diharapkan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang lebih penting tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta dapat dilaksanakan oleh masing-masing stakeholder. Dengan terbentuknya Peraturan Daerah ini merupakan wujud adanya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan<”ujar Bupati Rendra.

Selanjutnya dengan ditetapkannya 4 (empat) Peraturan Daerah tersebut, diharapkan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi segera mensosialisasikan Peraturan Daerah tersebut. Bupati minta dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien. Pengawasan dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami yakin sepenuhnya bahwa dengan tekad bersama dalam melaksanakan Peraturan Daerah tersebut bersama-sama dengan DPRD dan seluruh lapisan masyarakat, maka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Kabupaten Malang akan lebih baik lagi,”pungkas Bupati Rendra dalam sambutannya. (thu/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO