LPJ 58 Desa Tahun 2021 Bermasalah, Komisi I DPRD Situbondo Panggil DPMD

LPJ 58 Desa Tahun 2021 Bermasalah, Komisi I DPRD Situbondo Panggil DPMD Rapat kerja Komisi I DPRD Situbondo dengan DPMD. Foto: SYAIFUL BAHRI/ BANGSAONLINE

"Ada lima desa belum menyerap DD triwulan akhir 2022," jelasnya.

Lima desa tersebut yaitu Desa Sumberanyar Kecamatan Mlandingan karena kekosongan kepala desa, Kecamatan Jangkar karena incumbent kalah, Kecamatan Jangkar karena triwulan dua belum selesai, sehingga triwulan tiga tidak bisa dicairkan. Serta Kecamatan Banyugluur karena kadesnya sudah 2 bulan tidak masuk.

Hadi meminta DPMD dan inspektorat untuk melakukan investigasi tarhadap desa-desa bermasalah tersebut.

Apabila sampai batas waktu masih ada yang belum menyelesaikan tindak lanjut temuan itu, ia menyerahkan masalah ini kepada APH.

Sementara itu kepala DPMD, Suriyanto, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembinaan.

"Kami akan terus melakukan pembinaan. Kami menunggu sampai batas akhir. Apabila ada desa tetap nakal, itu urusan APH," katanya kepada BANGSAONLINE.com setalah raker di kantor DPRD. (sbi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO