PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Probolinggo sebagai penyelanggara rekrutmen Panwascam (panitia pengawas pemilihan umum di tingkat kecamatan) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh salah satu peserta.
Dalam surat aduan yang dilayangkan oleh Endrik Yanwar Fathur Direngga itu, pelaksanaan rekrutmen yang digelar Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak profesional dan terkesan main-main. Apalagi, dalam isi suratnya, pelapor membeberkan jika pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo selaku teradu tidak datang tepat waktu saat tes seleksi calon anggota panwascam.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Tidak hanya itu, pertanyaan yang diajukan oleh para teradu pada peserta calon pada sesi wawancara, bukan seputar kepemiluan atau kompetensi Panwas Kecamatan. Melainkan, pada hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan pokok masalah," kata warga Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, itu saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Selain itu, dari isi laporan bernomor 49-P/L-DKPP/XII/2022 dengan teradu para ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, yakni Fathul Qorib (ketua) dan 4 anggota yakni Zaini Gunawan, Ahmad Nazaruddin Lathif, Rifqohul Ibad, Yonki Hendriyanto, menerangkan jika pihak terkait mengumumkan hasil tes tertulis bukan sesuai peringkat, melainkan berdasarkan abjad.
Dengan begitu, tindakan itu dianggap tidak taat terhadap keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo tentang pedoman pembentukan Panwascam. Menanggapi hal tersebut, Fathul tidak mempermasalahkan pengaduan dari peserta rekrutmen Panwascam.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Ya, benar ada pengaduan mas. Tidak pa-apa. Itu kan bagian dari dinamika kita. Semua kita tampung. Kita juga punya jawaban dan alat bukti yang sudah kita kumpulkan. Itu saja mas," tuturnya singkat kepada BANGSAONLINE.com.
Sedangkan dari pengaduan itu, DKPP RI menindaklanjuti dengan bakal menggelar sidang virtual secara zoom meeting kepada semua pihak pada Rabu (11/1/2023). Hal ini dibuktikan dengan panggilan sidang atasnama Pengadu bernomor 016/PS.DKPP/SET-04/I/2023 yang ditandatangani Sekertaris DKPP atasnama Yudia Ramli tertanggal 4 Januari 2023 di Jakarta.
Agenda yang sidangkan pada surat itu tertera, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan keterangan saksi. Sidang digelar ditempat masing-masing antara pengadu dan teradu. (ndi/mar)
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News