Rekrutmen Panwascam Dipertanyakan, Bawaslu Kabupaten Probolinggo Dilaporkan ke DKPP

Rekrutmen Panwascam Dipertanyakan, Bawaslu Kabupaten Probolinggo Dilaporkan ke DKPP Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com Kabupaten sebagai penyelanggara rekrutmen Panwascam (panitia pengawas pemilihan umum di tingkat kecamatan) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () oleh salah satu peserta.

Dalam surat aduan yang dilayangkan oleh Endrik Yanwar Fathur Direngga itu, pelaksanaan rekrutmen yang digelar Kabupaten tidak profesional dan terkesan main-main. Apalagi, dalam isi suratnya, pelapor membeberkan jika pihak Kabupaten selaku teradu tidak datang tepat waktu saat tes seleksi calon anggota panwascam.

"Tidak hanya itu, pertanyaan yang diajukan oleh para teradu pada peserta calon pada sesi wawancara, bukan seputar kepemiluan atau kompetensi Panwas Kecamatan. Melainkan, pada hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan pokok masalah," kata warga Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten , itu saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, dari isi laporan bernomor 49-P/L-/XII/2022 dengan teradu para ketua dan anggota Kabupaten , yakni Fathul Qorib (ketua) dan 4 anggota yakni Zaini Gunawan, Ahmad Nazaruddin Lathif, Rifqohul Ibad, Yonki Hendriyanto, menerangkan jika pihak terkait mengumumkan hasil tes tertulis bukan sesuai peringkat, melainkan berdasarkan abjad.

Dengan begitu, tindakan itu dianggap tidak taat terhadap keputusan Ketua Kabupaten tentang pedoman pembentukan Panwascam. Menanggapi hal tersebut, Fathul tidak mempermasalahkan pengaduan dari peserta rekrutmen Panwascam.

"Ya, benar ada pengaduan mas. Tidak pa-apa. Itu kan bagian dari dinamika kita. Semua kita tampung. Kita juga punya jawaban dan alat bukti yang sudah kita kumpulkan. Itu saja mas," tuturnya singkat kepada BANGSAONLINE.com.

Sedangkan dari pengaduan itu, RI menindaklanjuti dengan bakal menggelar sidang virtual secara zoom meeting kepada semua pihak pada Rabu (11/1/2023). Hal ini dibuktikan dengan panggilan sidang atasnama Pengadu bernomor 016/PS./SET-04/I/2023 yang ditandatangani Sekertaris atasnama Yudia Ramli tertanggal 4 Januari 2023 di Jakarta.

Agenda yang sidangkan pada surat itu tertera, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan keterangan saksi. Sidang digelar ditempat masing-masing antara pengadu dan teradu. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO