SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Satgas Ilegal Fishing Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim mengamankan perahu nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal, dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring Trawl.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan 8 unit perahu beserta ABK dan 8 set peralatan jaring Trawl, lengkap dengan ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 ton.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS), pada hari Senin,(09/01/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, penangkapan ikan secara illegal menggunakan jaring Trawl,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Rabu (10/01/23).
Ia menjelaskan, usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bersama kapal patroli Ditpolairud Polda Jatim, menindaklanjuti dengan melakukan patroli pengecekan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan sekelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (09/01/ 2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dalam penangkapan tersebut, Puji mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu nelayan Sambung GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang, satu unit perahu nelayan Banyu Asih GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang, satu perahu nelayan Maju Jaya GT3, satu unit perahu nelayan Sahabat GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang.
Kemudian, saut perahu nelayan Mawar GT3 dengan ABK sebanyak 7 orang, satu unit perahu nelayan Sri Dunung GT3 dengan AKB sebanyak 11 orang, satu unit perahu nelayan Sandem GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang, satu unit perahu nelayan Jabal Nur GT3 dengan ABK sebanyak 11 orang.
Selain itu, Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim juga mengamankan delapan set alat penangkap ikan jenis Trawl yang dilarang, delapan papan pemberat jaring, dan ikan kurang lebih dua ton dari hasil tangkapan menggunakan jaring Trawl.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News