BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga emak-emak pelaku pencurian uang milik nenek Djati (81), seorang penjual kacang, warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan sebesar Rp50 juta.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, menyampaikan pencurian dilakukan lima orang. Namun setelah dilakukan proses pemeriksaan, dua di antaranya tidak terbukti bersalah. Hanya tiga orang yang berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan kemudian dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Dalam pengakuannya, mereka mengaku melakukan pencurian dengan berulang-ulang ke rumah nenek. Dari lima orang yang kami amankan, dua orang kami lepas karena tidak terbukti bersalah," ujar kasatreskrim kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/1/2023).
Ketiga pelaku pencurian adalah AW (32) warga Jalan Pertempuran, UA (40) warga Jalan Pemuda Kaffa Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh, dan HT (40) warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pengeraman.
Menurut Bangkit, motif dari pencurian tersebut rasa ingin memiliki uang dan memanfaatkan korban nenek yang sudah berusia renta, sehingga para pelaku lebih mudah untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang," tuturnya.
Para tersangka melakukan aksi pencuriannya sebanyak empat kali dengan mengambil uang secara berangsung-angsur setiap hari. Uang sebanyak Rp50 juta diambil mulai tanggal 25 Desember hingga tanggal 30 menjelang akhir tahun 2022.
Dalam aksinya, para tersangka saling membagi tugas. Ada yang bertugas mengalihkan perhatian si nenek dan ada yang bertugas untuk mengambil uang.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Dari peristiwa ini, kemudian ada yang melapor kepada Moh Ilham Maulana (32), yang tidak lain cucu dari korban Nenek Djati, jika uang nekneknya sering diambil oleh si pelaku. Kemudian Ilham melaporkan peristiwa ini pada hari Sabtu (7/1/2023).
Karena perbuatannya, tiga orang tersangka terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sebagaimana telah diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (mil/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News