KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mendatangi masyarakat yang sedang mengikuti suntik vaksin di Pendopo Kawedanan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dalam kegiatan bertajuk Jumat Curhat, Jumat (13/1/2023).
Agung tidak sendiri datang ke Pendopo Kawedanan. Ia didampingi Pabung Kodim 0809/Kediri Mayor Caj Bangun mewakili Komadan Distrik Militer (Dandim) 0809 Kediri Letkol Inf Aris Setiawan dan Kadinkes Kabupaten Kediri dr Ahmad Khotib, serta Pejabat Utama Polres Kediri.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Dalam kesempatan tersebut, Agung menyampaikan ke masyarakat bahwasanya saat ini sudah dilakukan pencabutan PPKM terkait Covid-19.
"Meski sudah dicabut pemberlakuan PPKM, kita juga sampaikan ke masyarakat penyebaran virus Covid-19 masih ada dan harus tetap waspada," ujar AKBP Agung.
Dalam acara tersebut, kapolres juga mendengarkan curhatan dari masyarakat terkait penanganan pertolongan pertama bila ada kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Ia menyampaikan kepada masyarakat agar menolong korban dan dibawa ke pinggir jalan bila mengetahui ada kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Ya bila ada kecelakaan harus ditolong. Setelah itu melapor ke pihak kepolisian dan diharapkan mau menjadi saksi. Dan juga bila ada barang berharga yang terjatuh agar diamankan," tuturnya.
Tak hanya itu, Agung juga menerima pertanyaan dari masyarakat terkait permohonan pembuatan SKCK.
"Ya, tadi ada juga yang bertanya terkait penerbitan SKCK pemohon harus datang atau tidak ke polsek maupun polres," terangnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Menjawab pertanyaan itu, Agung mengatakan saat ini mengurus SKCK bisa dilakukan melalui online. Meski demikian, pemohon juga bisa datang ke polsek atau polres setempat, tergantung pengajuan yang dibutuhkan pemohon SKCK.
Kapolres juga menjawab keluhan dari masyarakat terkait perpanjangan SIM. Saat ini, masyarakat bisa membuat dan memperpanjang SIM di mana pun lokasinya, asalkan sudah mempunyai KTP-el.
"Sekarang perpanjangan dan pembuatan SIM tidak harus di Polres Kediri, bisa di seluruh Indonesia," tutup Agung. (uji/ns)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News