Defisit APBD 2023 Diproyeksikan Rp380 M, Anggaran OPD Pemkab Gresik Dikepras 30 Persen

Defisit APBD 2023 Diproyeksikan Rp380 M, Anggaran OPD Pemkab Gresik Dikepras 30 Persen Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, AM. Reza Pahlevi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kekuatan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Pemkab Gresik, diproyeksikan mengalami defisit (berkurang) cukup besar.

Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp380 miliar lebih dari kekuatan belanja pada diproyeksikan sebesar Rp 4,060 triliun.

Baca Juga: Pengesahan APBD 2023 Diwarnai Aksi WO, Ketua DPRD Sidoarjo: Ini Dinamika Politik

Untuk menyiasati defisit, Pemkab Gresik membuat kebijakan efesiensi belanja dengan cara mengepras anggaran belanja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Masing OPD kami minta pengeprasan belanja maksimal 30 persen," ucap Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, AM. Reza Pahlevi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/1/2023).

Ia menegaskan, pengeprasan itu wajib dilakukan di semua OPD, itu, tidak boleh ditawar.

"Jadi, pengeprasan itu wajib tak boleh ditawar. Maksimal pengeprasan hingga 30 persen," tegasnya.

Lebih jauh, Reza mengatakan, dalam pengeprasan itu OPD diminta bisa selektif mengedrop anggaran yang tak urgent.

Ia lantas mencontohkan, anggaran untuk perjalanan dinas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Contoh di Sekretariat Dewan (Sekwan). Untuk pegawai ASN pendamping anggota DPRD yang melakukan kegiatan seperti Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD) dikurangi jumlahnya. Sehingga, bisa efisiensi anggaran," terang Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini.

"Atau belanja-belanja lain yang memungkinkan dikurangi, ya dikurangi seperti Alat Tulis Kantor (ATK), dan pertemuan-pertemuan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, BPPKAD terus berjibaku mencari terobosan pendapatan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya, Pemkab Gresik akan menaikkan sejumlah pungutan pajak kepada wajib pajak (WP). Salah satunya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kami akan lakukan zonasi untuk pungutan PBB bagi WP. Rumah-rumah yang di zonasi elite (mewah) seperti di wilayah Gresik Kota Baru (GKB), PBB akan dinaikkan. Juga rumah-rumah berdiri di lahan yang harga tanah dan rumahnya terus naik," jelasnya.

Ia menyatakan, Pemkab Gresik sudah lama tidak menaikkan pungutan pajak.

"PBB misalnya, sudah 15 tahun tidak naik," tutupnya. (hud/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO