SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023 menjadi Perda APBD 2023, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Dalam rapat paripurna pengesahan APBD tahun 2023 itu, sempat diwarnai aksi Walk Out (WO) oleh anggota Fraksi PDIP.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Ketua DPRD Sidoarjo, Usman menegaskan, aksi WO tersebut, tidak mempengaruhi hasil keputusan rapat paripurna, yaitu, keputusan yang sudah disepakati oleh mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo untuk menerima RAPBD 2023 menjadi APBD 2023.
Ia mengatakan, kejadian yang mewarnai pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo kemarin ini, merupakan sebuah dinamika dalam lembaga politik. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pihaknya selalu mengedepankan aturan tata tertib dan menjunjung tinggi kesepakatan dalam rapat paripurna tersebut.
“Aturan tatib rapat paripurna dan kesepakatan fraksi-fraksi sudah dibuat. Kita tinggal menjalankan dengan tanggung jawab. Jika ada yang tidak puas, ya saya anggap dinamika dari sebuah lembaga politik,” kata Usman didampingi dua anggota FPKB, Rizza Ali Faizin dan Muzayyin, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Usman menambahkan, aturan yang dimaksud yakni soal kewajiban absensi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di Pasal 98 ayat 2 dalam PP itu disebutkan, setiap anggota yang menghadiri rapat DPRD, wajib mengisi daftar hadir rapat dan mengikuti proses rapat sampai selesai.
“Karena aturannya seperti itu, maka anggota yang masuk dan ingin mengikuti paripurna wajib untuk absen terlebih dahulu. Jika tidak berkenan mengisi daftar absen, maka tidak berhak mengikuti jalannya rapat. Dan alhamdulillah, aturan kita tegakkan, dan absen hadir pada rapat paripurna pengesahan APBD 2023 kemarin sudah melebihi 2/3 kuorum atau 47 anggota hadir,” tandas Usman.
Ia mengakui memang ada interupsi dari Ketua FPDIP untuk meminta membacakan Pandangan Akhir (PA) fraksinya. Namun, kembali pada kesepakatan mayoritas fraksi, jika PA dibacakan oleh perwakilan fraksi, yakni FPKB.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
“Karena sudah menjadi kepekatan dan sudah saya tawarkan sebelumnya, maka PA tetap dibacakan melalui perwakilan Fraksi PKB. Soal ada yang tidak puas itu juga hal biasa. Yang pasti kita bersyukur Paripurna untuk APBD 2023 sudah tuntas,” jelas politisi asal Kecamatan Sedati ini.
Terkait sikap F-Golkar yang masih ngotot agar program insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) agar dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, Usman mengingatkan program itu sudah masuk pada skala prioritas RPJMD 2021-2026.
“Kebetulan untuk tahun anggaran ini, program insentif RT/RW masih belum masuk KUA-PPAS dan Golkar juga tidak pernah mengusulkannya saat pembahasan KUA-PPAS. Kita yakin program itu akan dieksekusi oleh eksekutif (Pemkab Sidoarjo) jika sudah tepat waktunya,” tuturnya menjelaskan.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Sedangkan soal program Kartu Usaha Perempuan Mandiri (Kurma), yakni bantuan modal usaha untuk kelompok perempuan, yang saat ini sudah berjalan, Usman menyatakan, nantinya pasti bakal ada perbaikan pada mekanisme dan sistem penyaluran di lapangan.
Menurutnya, program Kurma merupakan program kerakyatan yang benar-benar dirasakan oleh pelaku UMKM.“Ini program bagus, dan manfaatnya sudah cukup dirasakan pelaku UMKM. Tinggal perbaikan pada mekanisme penyalurannya saja agar semakin baik,” tutur Usman.
Sebelumnya, saat Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo dengan agenda pengesahan Perda APBD 2023, Rabu (30/11/2022) kemarin, sembilan anggota FPDIP melakukan aksi WO. Ketua FPDIP Suyarno menyatakan sikap tersebut diambil karena pihaknya tidak diperbolehkan membacakan langsung PA fraksinya.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Hal itu, dianggapnya tidak fair. Kepada wartawan, Suyarno menyatakan dalam rapat paripurna tersebut, fraksinya tegas menolak dilanjutkannya program Kurma di tahun 2023. Alasannya, program tersebut mencederai prinsip keadilan bagi warga Sidoarjo. (sta/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News