Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Penjaringan Kasun Duduksampeyan Berjalan Sesuai Aturan

Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Penjaringan Kasun Duduksampeyan Berjalan Sesuai Aturan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah bersama Muspika Duduksampeyan saat meninaju pelaksanaan P3D Duduksampeyan. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik meminta proses penjaringan dan penjaringan perangkat desa (P3D) di berjalan sesuai aturan berlaku. Diketahui, di terdapat kekosongan perangkat desa berupa kepala dusun (kasun).

"Makanya, tahun ini dilakukan penjaringan," ucap kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (21/1/2023).

Menurut dia, tahun 2022 lalu sempat ada upaya penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan kasun di . Namun, penjaringan waktu itu gagal. Sebab, tidak ada satu pun dari 4 calon yang mendaftar memenuhi passing grade.

"Jadi, penjaringan kasun ini yang kedua," terang Sekretaris DPC ini.

menyebutkan bahwa, P3D yang dilakukan panitia tahun ini disambut antusias oleh masyarakat. Terbukti dengan cukup banyaknya pendaftar.

"Calon perangkat yang mendaftar sekarang berjumlah 8 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 6 perempuan," tuturnya.

Untuk itu, dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang begitu antusias mendaftar P3D jabatan kasun.

"Hal ini menunjukkan banyak sekali masyarakat yang ingin memperbaiki desa dan ," terangnya.

Dalam P3D kali ini, panitia bekerja sama dengan Universitas Lamongan (Unisla) sebagai pihak ketiga yang melaksanakan proses tes ujian tulis dengan jumlah 100 soal.

"Soalnya pilihan ganda atau multiple choice," terangnya.

Ia meminta agar pelaksanaan P3D benar-benar jujur dan adil, transparan sesuai dengan amanat peraturan bupati (perbup) nomor 19 tahun 2017 tentang P3D.

"Saat proses ujian saya bersama Muspika Kecamatan Duduksampeyan dan BPD, pemdes hadir. Saya datang untuk meninjau langsung di lokasi Kampus Unisla. Saya sampaikan proses yang sudah baik dilaksanakan berdasarkan aturan dan terbuka," ujar dia.

Dia menambahkan, proses penilaian hasil tes P3D dilakukan bersama secara terbuka.

"Sehingga, tidak ada pemberian nilai secara sembunyi-sembunyi. Semuanya transparan, dan itu sesuai aturan perbup 19 tahun 2017," tutupnya. (hud/ns)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO