BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar pelantikan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Selasa (24/1/2022). Namun dari ratusan anggota PPS yang dilantik, ada 13 calon terpilih yang gagal dilantik.
Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengatakan, beberapa calon terpilih itu gagal dilantik karena melanggar ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Dari 13 belas peserta yang gagal dilantik, terdapat 3 orang caleg yang awalnya tidak terdeteksi NIK-nya, tidak terdata di siakba dan sipol. Namun setelah hasil pengumuman tes wawancara, ada tanggapan dari masyarakat kalau mereka ini caleg pemilu 2019 sehingga kita cari data, yang kemudian mereka diskualifikasi lalu diganti oleh peringkat 4 di bawahnya," ujarnya.
Sedangkan 2 orang di antaranya ialah pendamping desa. Zainal menegaskan, pendamping desa tidak diperbolehkan menjadi anggota karena sudah ada regulasi internal.
"Kita sudah meminta kepastian kepada mereka, apakah mereka ingin lanjut di PPS atau tetap di pendamping, tetapi 2 orang itu memilih mundur dari PPS," tuturnya.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Sedangkan 8 orang lainnya memilih mengundurkan diri. Dari 13 peserta yang gagal dilantik, KPU sudah memilih pengganti yang kemudian sudah dilantik secara bersamaan dengan para anggota yang lain.
Total ada 843 anggota PPS di Kabupaten Bangkalan yang dilantik. Terdiri dari 709 orang laki-laki dan 134 orang perempuan.
Zainal berpesan kepada PPS yang dilantik agar menjadi penyelenggara yang baik serta menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
"Tugas yang paling terdekat pemuktahiran data pemilih, ini merupakan tugas awal yang harus dikerjakan," pungkasnya. (mil/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News