BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lukman Hakim, selaku ketua paguyuban pedagang di Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan meminta Perbup nomor 42/2021 terkait kenaikan retribusi dan harga sewa lapak untuk direvisi. Ia menilai, pemerintah daerah setempat mengatur kebijakan secara sepihak lantaran para pedagang tidak pernah dilibatkan dalam rencana kenaikan ini.
"Paguyuban pedagang di Pasar Ki Lemah Duwur menolak kenaikan retribusi serta lapak, karena tidak sesuai dengan kondisi sarana dan prasarana yang layak, infrastruktur tidak memadai, sehingga pengujung jarang masuk ke pasar," ujarnya kepada awak media usai mengikuti audiensi dengan Komisi B DPRD Bangkalan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Alhamdulillah, hasil dari audiensi bersama DPRD, dinas perdagangan, dan satpol pp mendapatkan hasil yang baik. Regulasi yang mengatur akan dievaluasi, dan tidak menutup kemungkinan ada penindakan aturan pada pasar di sekitar yang membuat pasar utama sepi," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib, menjelaskan bahwa kenaikan retribusi dan biaya sewa ini masih dalam batas wajar. Kendati demikian, pihaknya berjanji akan mengevaluasi aturan yang diterapkan.
"Kenaikannya masih wajar, kan BBM juga naik. Tadi kami dipaksa untuk melakukan evaluasi, ya kami akan evaluasi. Kalau memang tidak terima, ya datangi dinas terkait, atau pemda, kalau perlu didemo, supaya menjadi dasar buat kami revisi. Peraturan yang mengatur itu Perbup Nomor 14 tahun 2021, kalau Perdanya Nomor 9 tahun 2010," urai Rokib. (uzi/mar)
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Perempuan dan Anak, DPRD Bangkalan Upayakan Dua Raperda Selesai Tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News