
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lukman Hakim, selaku ketua paguyuban pedagang di Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan meminta Perbup nomor 42/2021 terkait kenaikan retribusi dan harga sewa lapak untuk direvisi. Ia menilai, pemerintah daerah setempat mengatur kebijakan secara sepihak lantaran para pedagang tidak pernah dilibatkan dalam rencana kenaikan ini.
"Paguyuban pedagang di Pasar Ki Lemah Duwur menolak kenaikan retribusi serta lapak, karena tidak sesuai dengan kondisi sarana dan prasarana yang layak, infrastruktur tidak memadai, sehingga pengujung jarang masuk ke pasar," ujarnya kepada awak media usai mengikuti audiensi dengan Komisi B DPRD Bangkalan, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA:
- DPMPTSP Bangkalan: Perlu Ratusan Juta untuk Fasilitas di Mal Pelayanan Publik Khusus Disabilitas
- Minim Pendaftar di 12 Desa, Rekrutmen PKD di Bangkalan Sempat Diperpanjang
- Lantik 281 PKD, Ketua Bawaslu Bangkalan Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Kecurangan
- Sukseskan Pilkades Serentak Gelombang ke-2 di Bangkalan, Ketua P2KD Pakes Gelar Dzikir Bersama
"Alhamdulillah, hasil dari audiensi bersama DPRD, dinas perdagangan, dan satpol pp mendapatkan hasil yang baik. Regulasi yang mengatur akan dievaluasi, dan tidak menutup kemungkinan ada penindakan aturan pada pasar di sekitar yang membuat pasar utama sepi," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...